kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

GIAA keluarkan biaya demi keringanan syarat


Selasa, 22 Agustus 2017 / 20:26 WIB
GIAA keluarkan biaya demi keringanan syarat


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Sebanyak 75% pemegang sukuk PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) sepakat untuk memberikan keringanan atas syarat kondisi keuangan atas sukuk senilai US$ 500 juta yang diterbitkan tahun 2015 oleh emiten pelat merah itu. Persetujuan yang diperoleh dari bondholder ini bisa membuat GIAA terhindar dari potensi wanprestasi. Tapi, ini tidak gratis.

Sebab, ada dua poin yang diajukan dalam proposal tersebut. Pertama, GIAA meminta untuk mengubah syarat-syarat dalam ketentuan sukuk. Kedua, jika bondholder setuju, GIAA akan memberikan insentif kepada pemegang sukuk yang menyetujui perubahan terhadap ketentuan tersebut.

"Ini adalah bagian dari negosiasi GIAA dengan bondholder karena kami meminta mereka setuju dengan usulan itu," jelas Helmi Imam Satriyono, Direktur Keuangan GIAA kepada KONTAN, Selasa (22/8).

Sehingga, ada nominal yang wajib dikeluarkan GIAA sebagai biaya. Namun, Helmi enggan memberikan rincian soal dana tersebut. Helmi pun enggan mengungkap sumber dana insentif ini.

Tapi, berdasarkan dokumen proposal permintaan keringanan itu, ada poin yang menyatakan pihak obligator melalui wali amanatnya akan memberikan 0,6% dari sisa outstanding global sukuk kepada bondholder yang menyatakan persetujuannya dalam voting yang berakhir akhir pekan lalu.

Per Juni 2017, outstanding global sukuk GIAA tersisa US$ 493,7 juta. Artinya, perusahaan harus membayar minimal US$ 2,96 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×