Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Upaya PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) untuk meminta keringanan atas syarat kondisi keuangan terkait sukuk global US$ 500 juta akhirnya berhasil. Pemegang obligasi (bondholder) setuju dengan proposal keringanan yang diajukan emiten pelat merah tersebut.
"Ya, 75% bondholder setuju dengan usulan yang kami ajukan," ujar Helmi Imam Satriyono, Direktur K kepada KONTAN, Selasa (22/8).
Ihwal proposal permintaan keringanan itu muncul setelah ekuitas GIAA per Juni 2017 lalu tercatat US$ 717,69 juta. Padahal, salah satu klausul dalam penerbitan global sukuk kala itu mewajibkan GIAA untuk menjaga ekuitasnya tidak kurang dari US$ 800 juta.
Turunnya ekuitas tersebut tak lepas dari dua hal. Pertama, kerugian GIAA. Kedua, keikutsertaan GIAA dalam amnesti pajak beberapa waktu lalu.
Per Juni 2017, GIAA mengalami rugi bersih US$ 283,8 juta. Dari jumlah kerugian itu, sebesar US$ 145,5 juta merupakan kerugian yang murni berasal dari kegiatan operasional bisnis. Sisanya sebesar US$ 138,3 juta merupakan biaya yang wajib ditebus seiring dengan keikutsertaan perusahaan dalam kegiatan amnesti pajak.
Dengan kata lain, berdasarkan kondisi keuangan tersebut, GIAA telah melanggar pembatasan rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News