kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Gabung Danantara, GIAA Alihkan 59 Miliar Saham kepada Biro Klasifikasi Indonesia


Senin, 24 Maret 2025 / 13:19 WIB
Gabung Danantara, GIAA Alihkan 59 Miliar Saham kepada Biro Klasifikasi Indonesia
ILUSTRASI. PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengalihkan saham Seri B dan Seri C GIAA milik Negara Republik Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten maskapai penerbangan, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengalihkan saham Seri B dan Seri C GIAA milik Negara Republik Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). 

Prasetio, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia menjelaskan terjadi pengalihan kepemilikan sekitar 15,67 miliar saham Seri B dan 43,36 miliar saham Seri C. 

"Dengan total sekitar 59,03 miliar saham atau setara dengan 64,536% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh GIIA melalui mekanisme inbreng," tulisnya dalam keterbukaan informasi, Senin (24/3). 

Baca Juga: Ray Dalio, Thaksin Shinawatra, Jeffrey Sachs Masuk Dewan Penasihat Danantara

Prasetio memasatikan Negara RI tetap sebagai Pemegang Saham Pengendali GIAA alias Ultimate Beneficial Owner melalui kepemilikan langsung satu saham Seri A Dwiwarna. 

"Pengalihan tidak mengubah status Garuda Indonesia yang tetap menjadi Badan Usaha Milik Negara," jelasnya. 

Selanjutnya: Ini Daftar Lengkap Struktur Pengurus Danantara, Ada Ray Dalio dan Mantan PM Thailand

Menarik Dibaca: KUR Mandiri Mengalir ke Sektor Produktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×