kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Forsa: OJK tidak paham persoalan AISA


Minggu, 21 Oktober 2018 / 23:06 WIB
Forsa: OJK tidak paham persoalan AISA
ILUSTRASI. Produk-produk dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) layangkan surat tanggapan yang terkesan mendadak kepada manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Forum Investor Retail AISA (Forsa) menilai otoritas tidak memahami persoalan.

"OJK mengambil jalan dangkal, tidak memahami persoalan dan ikut terjun mengambil sikap," kata Ketua Forsa Deni Alfianto Amris kepada Kontan.co.id, Minggu (21/10).

Pada Jumat (19/10), OJK merilis surat tanggapan Nomor S-2231/PM.2/2018 yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris AISA. Isinya, menanggapi surat Dewan Komisaris AISA pada 3 Oktober 2018 perihal tambahan informasi sehubungan rencana pelaksanaan RUPSLB, serta pernyataan sanggahan dari kubu Direksi AISA terkait rencana pelaksanaan RUPSLB besok, yang terbit di surat kabar pada 10 Oktober 2018.

Dalam surat tersebut, otoritas menyampaikan bahwa Laporan Tahunan Perseroan yang jadi tanggungjawab Direksi dan anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya, tidak disetujui dalam RUPS Tahunan (RUPST) yang digelar pada 27 Juli 2018.

Deni menjelaskan, dalam konteks tersebut, yang tidak disetujui adalah laporan tahunan yang menjadi tanggungjawab Direksi dan Komisaris tidak mau menandatangani laporan karena merasa ada yang salah. Bahkan, beberapa pertanyaan yang dilayangkan Komisaris terkait afiliasi, tidak dijawab oleh pihak Direksi pada RUPST 27 Juli lalu.

"Jadi ada yang miss di OJK dalam melihat konteks dan itu jadi kesalahan pertama OJK karena tidak melihat konteks persoalan. Lain cerita jika laporan tersebut ditandatangani Komisaris, itu baru sah (laporan tahunan tidak disetujui)," ungkapnya.

Selain itu, pada surat tanggapan Nomor S-2231/PM.2/2018 disebutkan juga agar Dewan Komisaris menyelenggarakan RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu terlebih dahulu meminta Direksi untuk penyelenggaraan RUPS.

"Di situ terjadi inkonsistensi. Direksi kan sudah enggak ada, kenapa disuruh laksanakan RUPS? Kalau dua duanya tidak ada, lalu siapa yang melaksanakan RUPSLB?" tegasnya.

Deni mengungkapkan, di tengah inkonsistensi dan kisruh yang terjadi saat ini, Forsa optimistis AISA masih bisa menuju ke kondisi yang lebih baik. Untuk itu, Forsa memastikan bahwa pihaknya akan menghadiri RUPSLB besok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×