kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,30   7,70   0.78%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK tegaskan tidak memihak kubu mana pun di AISA


Minggu, 21 Oktober 2018 / 19:25 WIB
OJK tegaskan tidak memihak kubu mana pun di AISA
ILUSTRASI. Produk-produk dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh di tubuh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) masih terus berlanjut. Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa otoritas tidak memihak kubu mana pun.

Pernyataan ini dikeluarkan OJK menyusul diterbitkannya surat tanggapan dari pihak otoritas yang mepet dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) AISA yang rencananya akan dihelat pada 22 Oktober 2018 besok. 

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi mengatakan, tidak ada perbedaan sikap OJK pada surat Nomor S-2231/PM.2/2018 yang dirilis Jumat (19/10). Menurutnya, inti dari surat-surat yang diterbitkan OJK terakhir dan sebelumnya adalah sama.

"Intinya, OJK tidak berpihak kepada Direksi atau Komisaris atau pihak manapun," kata Fakhri kepada Kontan, Sabtu (20/10).

Dia menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan RUPS suatu Perusahaan Terbuka (PT) sudah diatur dalam Undang-undang PT (UUPT) dan POJK 32/2014.

"Siapapun yang akan melakukan RUPS harus mempunyai kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan UUPT dan POJK tersebut, dan wajib mengikuti tata cara penyelanggaraan RUPS sesuai UUPT dan POJK tersebut," jelasnya.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Peraturan OJK 32/POJK.04/2014 tentang rencana Rencana penyelenggaraan RUPS oleh Perseroan, maka dijelaskan bahwa RUPS hanya dapat diselenggarakan oleh Direksi, atas permintaan 1 orang atau lebih pemegang saham yang mewakili jumlah saham, dan atas permintaan Dewan Komisaris.

Terkait soal keluarnya surat OJK yang terkesan mendadak, yakni di akhir pekan jelang pelaksanaan RUPSLB Senin (22/10), Fakhri mengatakan bahwa itu dilakukan sesuai aturan. "Surat di OJK dibuat sesuai aturan dan bertujuan merespon surat dari para pihak ke OJK," jelasnya saat dikonfirmasi Kontan.

Asal tahu saja, pada 28 September 2018 OJK dalam surat Nomor S-2005/PM.2/2018 yang ditandatangani Fakhri, dijelaskan bahwa RUPSLB akan diadakan pada 22 Oktober 2018. Di mana, terdapat tiga mata acara, yang salah satunya adalah pengangkatan anggota Direksi dan/atau perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Otoritas juga meminta agar Dewan Komisaris menerbitkan iklan tambahan informasi dengan mencantumkan dasar kewenangannya melakukan pemanggilan dan/atau penyelenggaraan RUPSLB. "Selain itu, juga pernyataan bahwa RUPSLB diselenggarakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Fakhri dalam suratnya.

Permintaan tersebut, sudah dipenuhi oleh Dewan Komisaris pada 3 Oktober 2018 yang menjelaskan bahwa pelaksanaan RUPSLB sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (8) Perseroan yang menjelaskan bahwa untuk sementara, Dewan Komisaris diwajibkan untuk melakukan pengurusan perseroan sampai ditunjuk dan diangkatnya Direksi baru, berdasarkan keputusan RUPSLB yang wajib diselenggarakan 90 hari sejak terjadinya lowongan (kekosongan) tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×