kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,55   7,95   0.80%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jelang RUPSLB AISA, OJK layangkan surat tanggapan mendadak


Minggu, 21 Oktober 2018 / 18:41 WIB
Jelang RUPSLB AISA, OJK layangkan surat tanggapan mendadak
ILUSTRASI. Produk PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melayangkan surat kepada Dewan Komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), jelang pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Surat yang dirilis otoritas tersebut, terkesan mendadak lantaran baru terbit Jumat (19/10) atau tiga hari sebelum pelaksanaan rapat.

Surat OJK dengan Nomor S-2231/PM.2/2018 itu ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris AISA. Isinya, menanggapi surat Dewan Komisaris pada 3 Oktober 2018 perihal tambahan informasi sehubungan rencana pelaksanaan RUPSLB, serta pernyataan sanggahan dari direksi terkait rencana pelaksanaan RUPSLB besok, yang terbit di surat kabar pada 10 Oktober 2018.

Dalam surat tersebut, otoritas menyampaikan bahwa Laporan Tahunan Perseroan yang jadi tanggungjawab direksi dan anggota dewan komisaris dalam menjalankan tugasnya, tidak didisetujui dalam RUPS Tahunan (RUPST) yang digelar pada 27 Juli 2018.

Selanjutnya, berdasarkan peraturanOJK No.33/POJK.04/2014 tentang direksi dan dewan komisaris emiten, disebutkan bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris saat diangkat dan selama menjabat tidak pernah menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris yang pertanggungjawabannya sebagai anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS.

Untuk itu, otoritas dalam suratnya yang ditandatangani Plh. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari menyadari bahwa masih terdapat perbedaan pendapat mengenai pihak yang berwenang mewakili emiten itu.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Peraturan OJK 32/POJK.04/2014 tentang rencana Rencana penyelenggaraan RUPS oleh perseroan, maka dijelaskan bahwa RUPS hanya dapat diselenggarakan oleh direksi, atas permintaan satu orang atau lebih pemegang saham yang mewakili jumlah saham, dan atas permintaan dewan komisaris.

"Maka agar dewan komisaris menyelenggarakan RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu terlebih dahulu meminta direksi untuk menyelenggaran RUPS," kata Yunita dalam suratnya, Jumat (19/10).

Padahal, dalam surat OJK Nomor S-2005/PM.2018 sebelumnya yang dirilis 28 September 2018 untuk dewan komisaris, dan ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi dinyatakan bahwa RUPSLB akan diadakan pada 22 Oktober 2018. Terdapat tiga mata acara utama dalam RUPSLB ini, yang salah satunya adalah pengangkatan anggota direksi dan/atau perubahan susunan anggota dewan komisaris perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×