kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Entitas Grup Djarum Akuisisi Anak Usaha Surya Semesta (SSIA) Senilai Rp 3,1 Triliun


Kamis, 16 Mei 2024 / 16:17 WIB
Entitas Grup Djarum Akuisisi Anak Usaha Surya Semesta (SSIA) Senilai Rp 3,1 Triliun
ILUSTRASI. PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) melalui anak usahanya PT Suryacipta Swadaya telah meluncurkan kawasan Subang Smartpolitan. Entitas Grup Djarum Akuisisi Anak Usaha Surya Semesta Internusa (SSIA) Rp 3,1 Triliun


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

SSIA masih akan menggengam 1.771.928.821 saham pada Suryacipta Swadaya. Jumlah itu mewakili 63,5% dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Suryacipta Swadaya. 

"Salah satu strategi kami dalam mengembangkan bisnis adalah dengan menggandeng investor strategis yang memiliki visi dan tujuan yang sama," jelas Johannes dalam keterangan resmi, Kamis (16/5). 

Dia menyampaikan pihaknya sangat senang dapat bermitra dengan Anarawata Puspa Utama. Sejalan dengan itu, Johannes optimistis kerja sama ini akan membawa SSIA menjadi lebih besar lagi. 

Baca Juga: Digosipkan Bakal Diakuisisi Grup Djarum, Saham Surya Semesta Internusa (SSIA) Terbang

Johannes berharap kehadiran investor strategis ini akan memperkuat struktur permodalan Suryacipta Swadaya dengan mengurangi utang bank dan menambah ekuitas yang membuat Suryacipta Swadaya menjadi lebih kompetitif. 

"Suryacipta Swadaya akan lebih cepat dalam pengembangan Kawasan Industri Subang Smartpolitan sehingga akan lebih menarik bagi para calon pembeli Kawasan Industri Subang Smartpolitan," kata Johannes. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×