kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Empat saham tercatat di Papan Akselerasi sepanjang 2020, berikut propesknya


Rabu, 02 September 2020 / 20:27 WIB
Empat saham tercatat di Papan Akselerasi sepanjang 2020, berikut propesknya
ILUSTRASI. Sepanjang tahun 2020, sudah ada empat emiten baru yang tercatat di Papan Akselerasi.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Melihat kondisi ini, Adi mengatakan, pihaknya akan semaksimal mungkin untuk melakukan perbaikan internal dan business remodelling/pivoting. "Saat ini, kami mengembangkan learning system dan bekerja sama dengan beberapa komunitas terkemuka untuk memperkuat basis komunitas sekalian dengan content acquisition yang kami lakukan," ungkap dia.

Kemudian, dari segi sahamnya, Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana menilai, volume transaksi CASH dan PPGL memang cenderung tinggi dibanding dua saham lainnya. "Untuk ke depannya, kedua saham ini kami perkirakan masih berpotensi untuk menguat dalam jangka pendek," kata Herditya.

Oleh karena itu, menurut dia, investor memiliki peluang untung apabila ingin mengoleksi saham-saham tersebut. Akan tetapi, jika ingin berinvestasi dalam jangka panjang, dia mengimbau investor untuk mencermati sisi kinerja dan laporan perusahaannya.

Baca Juga: Sudah 35 perusahaan IPO tahun ini, BEI & OJK masih hadapi tantangan nilai emisi mini

Sementara itu, untuk PGJO dan SOFA, Herditya berpendapat, selama kedua saham ini tidak menembus level terendahnya, maka PGJO dan SOFA berpotensi untuk menguat. PGJO pernah mencapai level terendah di Rp 44 per saham dan SOFA di level Rp 64 per saham.

Sebagai informasi, Papan Akselerasi dibuat untuk membantu perusahaan dengan aset kecil dan aset menengah agar lebih mudah mendapatkan pendanaan di pasar modal. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 53, perusahaan dengan aset skala kecil adalah yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 50 miliar, sedangkan perusahaan skala menengah memiliki aset lebih dari Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar.

Ketentuan pertama dari perdagangan efek di Papan Akselerasi ini adalah harga terendah saham yang bisa diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai sebesar Rp 1. Selanjutnya, saham-saham tersebut akan terkena auto rejection apabila harga penawaran jual dan permintaan beli saham lebih dari Rp 1 untuk harga dengan rentang Rp 1-Rp 10 per saham. Sementara itu, untuk saham dengan harga di atas Rp 10, maka akan terkena auto rejection apabila harganya naik atau turun lebih dari 10%. 

Baca Juga: Dari 15 calon emiten dalam pipeline, satu bakal menghuni Papan Akselerasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×