kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Emiten skala kecil dan menengah dapat relaksasi dari OJK


Minggu, 12 Juli 2020 / 22:30 WIB
Emiten skala kecil dan menengah dapat relaksasi dari OJK
ILUSTRASI. Investor mengamati pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (26/3). OJK memberikan relaksasi pemenuhan kewajiban pasca efektif pernyataan pendaftaran.


Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi bagi emiten skala kecil dan skala menengah. Keringanan ini diberikan berkaitan dengan pemenuhan kewajibannya pasca efektif pernyataan pendaftaran.

Mengutip informasi dari website OJK, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Republik Indonesia Nomor 43/POJK.04/2020 yang berjudul Kewajiban Keterbukaan Informasi dan Tata Kelola Perusahaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Memenuhi Kriteria Emiten dengan Aset Skala Kecil dan Emiten dengan Aset Skala Menengah. Adapun peraturan itu baru disahkan pekan lalu, 2 Juli 2020. 

Asal tahu saja, peraturan baru itu berlaku bagi emiten kecil dan menengah dengan nilai rata-rata kapitalisasi pasar tidak lebih dari Rp 250 miliar selama jangka waktu satu tahun sebelum berakhirnya periode laporan keuangan tahunan.

Baca Juga: Kebijakan penawaran umum elektronik disahkan, akankah menarik minat calon emiten?

Peraturan itu juga berlaku bagi perusahaan publik, yang memenuhi kriteria aset dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam definisi emiten skala kecil dan emiten skala menengah. 

Mengutip informasi dari website OJK, relaksasi yang diberikan OJK kepada emiten kecil dan menengah antara lain:

  • Pengecualian atas kewajiban penggunaan penilai bagi transaksi material dan transaksi afiliasi. 
  • Relaksasi kewajiban untuk memiliki komisaris independen dari semula paling sedikit 30% dari jumlah seluruh anggota dewan komisaris menjadi memiliki paling sedikit satu komisaris independen. 
  • Relaksasi kewajiban untuk memiliki komite audit menjadi cukup memiliki fungsi komite audit yang dilaksanakan oleh komisaris independen
  • Relaksasi kewajiban untuk menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa asing dalam penyajian informasi dan melakukan pengumuman menjadi paling sedikit menggunakan bahasa Indonesia.
  • Bagi emiten skala kecil dan emiten skala menengah yang efeknya tercatat di bursa efek dihapuskan kewajiban melakukan pengumuman laporan keuangan berkala dan keterbukaan informasi melalui surat kabar berskala nasional. Sehingga pengumuman dimaksud cukup dilakukan melalui situs website emiten dan situs website bursa efek.

Baca Juga: IHSG Berpotensi Fluktuatif, Investor Bisa Manfaatkan Momentum Koreksi

Octavianus Budiyanto, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) melihat kebijakan tersebut bisa meringankan emiten kelas menengah dan kecil. Sebab, setidaknya biaya yang dikeluarkan bisa ditekan dengan adanya kelonggaran-kelonggaran yang diberikan. 

Ia pun tidak menutup kemungkinan, kebijakan tersebut bisa menarik calon emiten kecil dan menengah mencari pendanaan di pasar modal. "Semakin banyak emiten kecil dan menengah lebih berani IPO," kata dia kepada Kontan.co.id, Jumat (12/7). Emiten melantai di bursa, lanjutnya, tidak perlu menunggu menjadi perusahaan besar terlebih dahulu. 

Akan tetapi, Octavianus juga tidak memungkiri, kondisi pasar yang tengah dibayangi pandemi Covid-19 menjadi tantangan baik bagi emiten kelas kecil hingga emiten besar sekalipun. Sebab, permintaan pasar belum pulih sepenuhnya. 

Baca Juga: IHSG berpotensi menguat sepekan ke depan, cermati sejumlah rilis data ekonomi

Asal tahu saja, selain POJK No.43/POJK.04/2020, ada dua aturan baru lainnya dari OJK, yakni POJK 42/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Selain itu, ada juga POJK 41 /POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×