Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan lalu, Ototitas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan peraturan tentang penawaran umum secara elektronik. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Republik Indonesia No 41/ POJK.04/ 2020 tentang pelaksanaan kegiatan penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan/atau sukuk secara elektronik.
Kebijakan ini disahkan pada 2 Juli 2020 yang lalu. Mengutip informasi dalam website resmi OJK, aturan dibuat untuk meningkatkan ketersebaran investor, dan meningkatkan jumlah investor publik.
Selain itu, beleid itu diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam penentuan harga penawaran umum perdana dan mekanisme penjatahan dalam penawaran umum. Untuk menjamin hal tersebut perlu dilakukan penerapan teknologi informasi dalam proses book building dan penawaran efek dalam penawaran umum atau initial public offering (IPO).
Baca Juga: Melantai empat hari dengan kenaikan 182%, saham Pradiksi Gunatama (PGUN) masuk UMA
Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menilai bahwa aturan terkait IPO elektronik (e-IPO) ini akan berdampak positif terhadap investor ritel sebab mendorong proses yang lebih transparan. Menurut Octavianus Budiyanto, Ketua APEI, aturan terkait e-IPO sudah menjadi pembahasan sejak tahun lalu.
Munculnya pembahasan ini dipicu oleh maraknya auto reject pada saat IPO yang terjadi pada saat itu. "Ditengarai distribusi pada saat IPO itu tidak merata, makanya gampanglah untuk bikini auto reject," kata Oktavianus kepada Kontan.co.id, Jumat (10/7).
Otoritas berharap aturan e-IPO ini menambah minat investor ritel dan terjadi pemerataan. Di sisi lain, di tengah pandemi seperti saat ini penggunaan teknologi merupakan langkah yang tepat untuk meminimalisir pertemuan dengan tatap muka sehingga menjadi lebih aman bagi pelaku pasar.
Baca Juga: Walau pasar tak stabil, perusahaan internasional tetap ngotot IPO tahun ini