kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kebijakan penawaran umum elektronik disahkan, akankah menarik minat calon emiten?


Minggu, 12 Juli 2020 / 21:20 WIB
Kebijakan penawaran umum elektronik disahkan, akankah menarik minat calon emiten?
ILUSTRASI. Investor mengamati pergerakan saham di salah satu sekuritas di Jakarta, Selasa (24/3).?OJK mengesahkan peraturan tentang penawaran umum secara elektronik.


Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pekan lalu, Ototitas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan peraturan tentang penawaran umum secara elektronik. Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Republik Indonesia No 41/ POJK.04/ 2020 tentang pelaksanaan kegiatan penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan/atau sukuk secara elektronik.

Kebijakan ini disahkan pada 2 Juli 2020 yang lalu. Mengutip informasi dalam website resmi OJK, aturan dibuat untuk meningkatkan ketersebaran investor, dan meningkatkan jumlah investor publik. 

Selain itu, beleid itu diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam penentuan harga penawaran umum perdana dan mekanisme penjatahan dalam penawaran umum. Untuk menjamin hal tersebut perlu dilakukan penerapan teknologi informasi dalam proses book building dan penawaran efek dalam penawaran umum atau initial public offering (IPO). 

Baca Juga: Melantai empat hari dengan kenaikan 182%, saham Pradiksi Gunatama (PGUN) masuk UMA

Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menilai bahwa aturan terkait IPO elektronik (e-IPO) ini akan berdampak positif terhadap investor ritel sebab mendorong proses yang lebih transparan. Menurut Octavianus Budiyanto, Ketua APEI, aturan terkait e-IPO sudah menjadi pembahasan sejak tahun lalu.

Munculnya pembahasan ini dipicu oleh maraknya auto reject pada saat IPO yang terjadi pada saat itu. "Ditengarai distribusi pada saat IPO itu tidak merata, makanya gampanglah untuk bikini auto reject," kata Oktavianus kepada Kontan.co.id, Jumat (10/7).

Otoritas berharap aturan e-IPO ini menambah minat investor ritel dan terjadi pemerataan. Di sisi lain, di tengah pandemi seperti saat ini penggunaan teknologi merupakan langkah yang tepat untuk meminimalisir pertemuan dengan tatap muka sehingga menjadi lebih aman bagi pelaku pasar. 

Baca Juga: Walau pasar tak stabil, perusahaan internasional tetap ngotot IPO tahun ini



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×