Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah merampungkan rancangan revisi aturan pencatatan (listing) emiten. BEI akan menyerahkan draf pengganti beleid lama itu kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Rancangan aturan tadi antara lain memuat ketentuan baru yang belum tertuang dalam aturan lama. Contohnya soal pembagian dividen. Dalam rancangan aturan yang baru, emiten yang mendapatkan laba bersih dan mampu membagikan dividen wajib membagikan dividen.
Pembagian dividen itu minimal satu kali dalam tiga tahun. "Usulan ini permintaan pasar dan kami juga tidak ingin investor merasa dirugikan," kata Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito, kemarin (5/5).
Ia menambahkan, sudah menjadi kewajiban emiten sebagai perusahaan publik membagikan dividen kepada para pemegang saham. Apabila memang tidak bisa membagikan dividen kepada investor, si emiten harus melaporkan kepada otoritas bursa, serta wajib mengungkapkan alasan tidak membagikan dividen.
Kewajiban pembagian dividen ini mengundang berbagai reaksi. Direktur Utama Reliance Securities Orias Petrus Moedak menilai, pembagian dividen tergantung keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebab, hanya pemegang saham dan manajemen si emiten yang mengetahui kondisi perusahaan.
Bisa saja suatu emiten memperoleh laba tetapi memutuskan tidak membagi dividen karena membutuhkan dana segar untuk membiayai proyek baru. "Jatah duit dividen itu mungkin mereka pergunakan untuk keperluan investasi," kata Orias.
Orias justru melihat, emiten yang membagikan dividen besar-besaran memperlihatkan perusahaan tersebut tidak kreatif. "Mereka tidak memiliki rencana ekspansi bisnis," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Investment Banking Evergreen Capital Rudy Utomo menyambut baik aturan itu. Kewajiban membagi dividen, kata dia, akan menguntungkan investor. Tapi, pembagian itu pun harus sesuai dengan kemampuan si perusahaan.
Saham harus banyak
Poin penting lain di luar kewajiban pembagian dividen yang ada di draf tersebut adalah soal minimal saham free float atau saham yang beredar di pasar. Pada aturan lama, emiten harus menjaga jumlah saham free float minimal 30% dari modal disetor atau 50 juta saham. "Aturan yang baru adalah minimal 20% modal disetor dan minimal harus 100 juta saham," ujar Eddy. Ini berarti jumlah saham free float bakal makin banyak.
Maklum, dengan aturan yang lama, perusahaan lazim hanya memenuhi syarat minimal 50 juta unit saham. Sedangkan dengan aturan baru ini, perusahaan harus memenuhi kedua syarat tersebut.
Baik Orias ataupun Rudy sama-sama menyetujui aturan ini karena semakin banyak jumlah saham yang beredar di pasar, semakin bagus bagi investor. Lagi pula, ketentuan batas minimal free float itu tidak akan memberatkan perusahaan yang ingin melantai di bursa saham. "Ini akan membuat perusahaan tidak setengah-setengah ketika melepas saham kepada publik," kata Orias.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













