kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Emiten bisa dapat tarif PPh lebih rendah dengan buyback saham


Minggu, 21 Juni 2020 / 22:07 WIB
Emiten bisa dapat tarif PPh lebih rendah dengan buyback saham
ILUSTRASI. Pekerja melintas di depan papan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (17/6). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat ke zona hijau pada akhir perdagangan hari ini, Rabu (17/06). Pada pukul 16.00 WIB, IHSG dit


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memberikan fasilitas kepada perusahaan terbuka yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa atau buyback dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham sesuai kebijakan pemerintah pusat atau Otoritas Jasa Keuangan.

Fasilitas yang diberikan adalah wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.

Baca Juga: IHSG diprediksi menuju resistance 5.097,14 pada sepekan ke depan

Pengurangan tarif PPh badan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Dalam catatan Kontan, per 15 Juni 2020 terdapat 67 perusahaan tercatat yang mana 12 merupakan emiten BUMN dan entitas anak BUMN serta 55 private company yang telah menyampaikan Keterbukaan Informasi mengenai rencana buyback dalam Kondisi Lain dengan total rencana sebesar Rp19,6 triliun atau sebesar 8,8% dari nilai rencana buyback Kondisi Lain telah dieksekusi oleh perusahaan tercatat.

Sehingga masih tersisa dana yang siap untuk digunakan pada window period buyback Kondisi Lain ini sebesar 91,2%.

Melihat realisasi buyback yang masih minim, Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan, emiten sendiri melihat buyback saham bukan merupakan hal mendesak yang harus dilakukan.

Baca Juga: Ada sejumlah stimulus baru, ini tanggapan analis dan emiten

"Tapi buyback itu memberikan katalis positif dan memberikan optimisme pasar bahwa tidak akan ada penurunan lebih dalam," katanya, Minggu (21/6).

Dalam praktiknya, kejatuhan pasar saham tidak dapat ditahan oleh buyback saham, pasalnya pasar lebih disetir oleh faktor kondisi akibat Covid-19.

"Bagi emiten sendiri ketika mereka buyback itu akan ada tambahan risiko karena mereka memegang saham yang akan dijual lagi, ada potential loss di situ karena bisa jadi kalau pandeminya panjang, mereka menahan sesuatu yang harganya turun terus," paparnya.

Baca Juga: Jelang rilis kinerja kuartal II-2020, IHSG berpotensi melemah

Ia menilai, adanya pemangkasan PPh ini dapat membantu untuk emiten yang telah merealisasikan buyback.

Namun demikian, bukan berarti dengan adanya kebijakan pajak lebih rendah ini membuat emiten berlomba-lomba dan berencana untuk membeli kembali sahamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×