kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Aturan Kelonggaran Pengelolaan Reksadana Bakal Segera Terbit


Selasa, 18 November 2008 / 08:11 WIB


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tidak lama lagi, para Manajer Investasi (MI) akan mendapat sedikit ruang untuk bernapas. Pasalnya, aturan mengenai kelonggaran pengelolaan reksadana bakal segera terbit. Peraturan tersebut sudah selesai ditelaah oleh Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Hukum (Bapepam-LK) terhitung sejak tanggal 7 November 2008 lalu.
 
Peraturan baru Bapepam-LK nomor IV.B.4 tersebut, mengatur tentang Pengelolaan Reksadana Berbentuk KIK Dalam Kondisi Pasar berpotensi krisis. Masih belum jelas apakah dalam aturan baru tersebut bakal meluluskan permohonan Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI), dimana salah satunya adalah perpanjangan batas waktu pemenuhan dana kelolaan minimum reksadana yang dipersyaratkan minimal Rp 25 miliar.
 
Sebagai gambaran, berdasarkan data Infovesta Utama, per tanggal 15 Oktober lalu, dari 67 produk reksadana saham, sebanyak 24 reksadana memiliki dana kelolaan dibawah Rp 25 miliar dan masuk dalam zona merah. Menurut aturan Bapepam-LK IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Berbentuk KIK, dinyatakan bahwa dalam jangka waktu 30 hari bursa, reksadana yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib memiliki dana kelolaan paling kurang Rp 25 miliar.
 
Sementara itu, bagi reksadana terproteksi, reksadana dengan penjaminan dan reksadana indeks yang melakukan panawaran umum yang bersifat terbatas, jangka waktunya pemenuhan dana kelolaan minimum ditentukan selama 90 hari.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×