kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.811   15,00   0,09%
  • IDX 7.884   -445,47   -5,35%
  • KOMPAS100 1.101   -64,39   -5,53%
  • LQ45 801   -32,51   -3,90%
  • ISSI 277   -20,90   -7,02%
  • IDX30 420   -10,16   -2,36%
  • IDXHIDIV20 503   -6,44   -1,26%
  • IDX80 123   -6,42   -4,97%
  • IDXV30 135   -4,05   -2,91%
  • IDXQ30 137   -1,94   -1,40%

Bapepam-LK Bahas Peraturan Laporan Keuangan Reksadana


Kamis, 20 November 2008 / 07:24 WIB


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kini tengah menggodok aturan mengenai laporan keuangan Reksadana. Peraturan itu kini sedang menjadi agenda pembahasan di Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam-LK. Sedianya pembahasan itu akan dimulai pada pekan depan.

Sebenarnya penyampaian laporan keuangan reksadana oleh para Manajer Investasi (MI) bukan merupakan barang baru. Namun selama ini, tidak ada klausul dalam peraturan pasar modal yang mengatur masalah tersebut. Oleh karena itulah, kebiasaan itu akan dibakukan dalam bentuk peraturan pasar modal.

Namun sayangnya, Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam-LK, Robinson Simbolon tidak menjawab panggilan dan pesan singkat yang dilayangkan KONTAN kemarin (19/11) tidak memperoleh respon.

Sekadar mengingatkan, hingga kini, Bapepam-LK juga masih menyisakan pekerjaan rumah tentang peraturan pengelolaan reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pada kondisi yang berpotensi krisis. "Kemungkinan terbit minggu depan," ujar Robinson, pada akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×