kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Bapepam-LK Bahas Peraturan Laporan Keuangan Reksadana


Kamis, 20 November 2008 / 07:24 WIB


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kini tengah menggodok aturan mengenai laporan keuangan Reksadana. Peraturan itu kini sedang menjadi agenda pembahasan di Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam-LK. Sedianya pembahasan itu akan dimulai pada pekan depan.

Sebenarnya penyampaian laporan keuangan reksadana oleh para Manajer Investasi (MI) bukan merupakan barang baru. Namun selama ini, tidak ada klausul dalam peraturan pasar modal yang mengatur masalah tersebut. Oleh karena itulah, kebiasaan itu akan dibakukan dalam bentuk peraturan pasar modal.

Namun sayangnya, Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam-LK, Robinson Simbolon tidak menjawab panggilan dan pesan singkat yang dilayangkan KONTAN kemarin (19/11) tidak memperoleh respon.

Sekadar mengingatkan, hingga kini, Bapepam-LK juga masih menyisakan pekerjaan rumah tentang peraturan pengelolaan reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pada kondisi yang berpotensi krisis. "Kemungkinan terbit minggu depan," ujar Robinson, pada akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×