kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Bapepam-LK Bahas Peraturan Laporan Keuangan Reksadana


Kamis, 20 November 2008 / 07:24 WIB


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kini tengah menggodok aturan mengenai laporan keuangan Reksadana. Peraturan itu kini sedang menjadi agenda pembahasan di Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam-LK. Sedianya pembahasan itu akan dimulai pada pekan depan.

Sebenarnya penyampaian laporan keuangan reksadana oleh para Manajer Investasi (MI) bukan merupakan barang baru. Namun selama ini, tidak ada klausul dalam peraturan pasar modal yang mengatur masalah tersebut. Oleh karena itulah, kebiasaan itu akan dibakukan dalam bentuk peraturan pasar modal.

Namun sayangnya, Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam-LK, Robinson Simbolon tidak menjawab panggilan dan pesan singkat yang dilayangkan KONTAN kemarin (19/11) tidak memperoleh respon.

Sekadar mengingatkan, hingga kini, Bapepam-LK juga masih menyisakan pekerjaan rumah tentang peraturan pengelolaan reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pada kondisi yang berpotensi krisis. "Kemungkinan terbit minggu depan," ujar Robinson, pada akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×