kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Bapepam-LK Bahas Peraturan Laporan Keuangan Reksadana


Kamis, 20 November 2008 / 07:24 WIB


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kini tengah menggodok aturan mengenai laporan keuangan Reksadana. Peraturan itu kini sedang menjadi agenda pembahasan di Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam-LK. Sedianya pembahasan itu akan dimulai pada pekan depan.

Sebenarnya penyampaian laporan keuangan reksadana oleh para Manajer Investasi (MI) bukan merupakan barang baru. Namun selama ini, tidak ada klausul dalam peraturan pasar modal yang mengatur masalah tersebut. Oleh karena itulah, kebiasaan itu akan dibakukan dalam bentuk peraturan pasar modal.

Namun sayangnya, Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam-LK, Robinson Simbolon tidak menjawab panggilan dan pesan singkat yang dilayangkan KONTAN kemarin (19/11) tidak memperoleh respon.

Sekadar mengingatkan, hingga kini, Bapepam-LK juga masih menyisakan pekerjaan rumah tentang peraturan pengelolaan reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) pada kondisi yang berpotensi krisis. "Kemungkinan terbit minggu depan," ujar Robinson, pada akhir pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×