Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Kedua, PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) akan menerapkan relaksasi atas dana jaminan yaitu dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran dana jaminan kepada anggota kliring yang sebelumnya sebesar 0,01% menjadi sebesar 0,005% dari nilai setiap transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi KPEI Nomor: Kep-019/DIR/KPEI/0620 tanggal 18 Juni 2020 perihal Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Pengurangan Kutipan Dana Jaminan.
Baca Juga: Pertamina Mengincar Valuasi Pasar US$ 100 Miliar
Ketiga, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan memberikan relaksasi keringanan biaya kepada penerbit efek berupa pembebasan biaya penggunaan e-Proxy, pembebasan biaya pendaftaran efek awal atas efek yang diterbitkan melalui equity crowdfunding (ECF), dan pengurangan biaya pendaftaran efek tahunan sebesar 50% atas efek yang diterbitkan melalui ECF.
Selanjutnya, KSEI juga memberikan stimulus kepada perusahaan efek dan bank kustodian berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan virtual private network (VPN), penyesuaian biaya penyimpanan (safekeeping fees) sebesar 10% dari sebelumnya 0,005% per tahun menjadi 0,0045% per tahun.
Baca Juga: Naik 1,27% sepekan, IHSG masih paling buruk di Asia Pasifik
Stimulus lainnya yakni dukungan kepada industri reksadana berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan VPN, penyesuaian biaya bulanan produk investasi untuk produk investasi yang terdaftar, dan pembebasan biaya pendaftaran produk investasi yang didaftarkan.
Seluruh stimulus dan kebijakan tersebut diberlakukan sejak tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan tanggal 17 Desember 2020. SRO bersama OJK akan terus melakukan koordinasi dan memonitor perkembangan aktivitas di pasar modal, serta mengambil langkah-langkah strategis guna meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News