Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kemelut obligasi dolar AS PT Mobile-8 Telecom Tbk (FREN) berujung di meja hijau. DB Trustees Hong Kong, wali amanat pemegang obligasi dolar FREN, membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. DB Trustees menuding FREN telah wan prestasi dalam pembayaran surat utang mata uang dolar AS itu.
Manajemen FREN pun siap meladeni gugatan DB Trustee. FREN mengaku sudah menyiapkan sejumlah pengacara sebagai kuasa hukumnya. "Salah satu pengacara yang akan kami tunjuk kemungkinan Hotman Paris," kata Chris Taufik, Sekretaris Perusahaan FREN, Senin (2/2).
Gugatan DB Trustee muncul setelah terjadi pergantian pemegang saham pengendali di FREN. PT Global Mediacom Tbk (BMTR) yang sebelumnya memiliki 51% saham FREN telah menjual sebagian besar saham itu kepada Jerash Investment pada bulan September 2008. Kini, kepemilikan BMTR di FREN tinggal tersisa sebesar 19%.
Padahal, FREN telah menjual obligasi dalam denominasi dolar AS senilai US$ 100 juta tersebut dengan janji bersedia membeli kembali (buy back) obligasi itu bila terjadi perubahan pengendali perusahaan. Namun, sayangnya, perusahaan telekomunikasi ini akhirnya tak berhasil memenuhi janjinya hingga akhir Desember 2008 lalu.
Kuasa hukum DB Trustees Ibrahim Senen menyatakan, masih terbuka peluang bagi jalan damai. Namun, "Sejauh ini belum ada usulan yang kongkret dari pihak Mobile-8 untuk menyelesaikan kewajibannya," kata Ibrahim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News