Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Proses penyelesaian utang PT Mobile-8 Telecom Tbk (FREN) masih jalan di tempat. Hingga kini, negosiasi antara operator telepon pemilik merek dagang Fren ini dan para pemegang obligasi FREN, belum mencapai titik temu soal restrukturisasi obligasi senilai US$ 100 juta itu.
Chris Taufik, Sekretaris Perusahaan FREN, menjelaskan, saat ini perusahaannya hanya bisa menunggu usulan dari pemegang obligasi. "Kemungkinan mereka (pemegang obligasi) akan mengajukan usulan penyelesaian obligasi itu," katanya kepada KONTAN, kemarin. Belum jelas, kapan mereka akan menyampaikan usulannya.
Sebelumnya, para pemegang obligasi FREN kurang sreg dengan isi proposal restrukturisasi utang FREN. Dalam pertemuan dengan para pemegang obligasi pada 15 Desember 2008 di Singapura, FREN menyodorkan empat opsi restrukturisasi.
Keempat opsi itu adalah: perpanjangan jangka waktu pembayaran; pengurangan nilai kewajiban; penundaan pembayaran bunga obligasi untuk beberapa tahun ke depan; dan konversi sebagian obligasi menjadi kepemilikan saham FREN. Tapi, wali amanat pemegang obligasi, DB Trustees Limited, belum merespon isi proposal FREN tersebut. "Belum ada kata sepakat," imbuh Chris.
Alhasil, kini, penyelesaian obligasi FREN senilai US$ 100 juta menemui jalan buntu. Menurut Chris, perusahaannya tetap tidak bisa memenuhi kewajiban untuk membeli kembali atau buy back surat utang tersebut. Alasannya, FREN sedang kesulitan finansial seiring memburuknya kinerja perusahaan.
Karena itulah, FREN berharap para pemegang obligasi mengajukan usulan restrukturisasi yang tidak membebani FREN. "Kami mengharapkan penyelesaian yang ditempuh adalah jalan yang paling mungkin dilakukan serta tidak merugikan semua pihak," tambah dia.
Seperti berita KONTAN sebelumnya, FREN wajib membeli kembali obligasi US$ 100 juta menyusul perubahan pemegang saham pengendali. Hingga batas terakhir, perusahaan ini tetap belum bisa menunaikan kewajiban itu, sehingga terkena status event of default. Obligasi rupiah FREN senilai Rp 675 miliar pun terseret, dan FREN harus menambah jaminan obligasi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News