Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Daftar Efek Syariah periode 2017 mencapai rekor tertinggi dari data yang selama ini tercatat. Melalui keputusan Nomor: KEP-19/D.04/2017 tentang Daftar Efek Syariah, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada 23 Mei 2017 dalam siaran pers (29/5) mengeluarkan Daftar Efek Syariah terbaru yang terdiri dari 351 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik, serta Efek Syariah lainnya.
Jumlah ini merupakan angka Daftar Efek Syariah tertinggi yang selama ini pernah tercatat. Sebelumnya, Daftar Efek Syariah periode 24 November 2016 tercatat 345 Daftar Efek.
Sektor yang mengisi 351 Efek tersebut didominasi sektor perdagangan dan jasa. Selanjutnya, sebanyak 90 saham atau 25,64% diisi sektor properti dan real estate, dan konstruksi bangunan sebanyak 59 saham atau 16,81%. Sektor industri dasar dan kimia juga turut mengisi 351 Efek tersebut sebanyak 52 saham atau 14,81%.
Dalam 351 saham emiten dan perusahaan publik tersebut, terdapat tiga saham emiten dan perusahaan publik dari entitas syariah. Sementara, 348 saham emiten dan perusahaan publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Namun memenuhi kriteria sebagai Saham Syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Daftar Efek Syariah yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2017 itu merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah. Kemudian investor syariah baik institusi maupun individu, penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah periode I tahun 2017 adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan akhir November, dan efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember.
Selain itu, secara insidentil, penetapan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.
http://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Daftar-Efek-Syariah-OJK-Capai-Angka-Tertinggi.aspx
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News