Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Edy Can
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat seleksi efek-efek yang masuk ke dalam efek syariah. Pengawas pasar modal ini sudah mempunyai sejumlah kriteria dalam menentukan daftar efek syariah.
Kriteria itu misalnya, perusahaan bersangkutan bukan perusahaan yang bergerak di bidang perjudian dan sejenisnya. Perusahaan itu juga tidak melakukan perdagangan yang dilarang, bukan jasa keuangan ribawi.
Selain itu, perusahaan juga tidak melakukan jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar), judi. Misalnya, seperti perusahaan asuransi konvensional. Perusahan yang bersangkutan tidak melakukan distribusi barang-barang haram.
Kemudian, dalam hal finansial juga ada batasan-batasan yang diberikan. Seperti, rasio utang berbasis bunga dibanding total aset harus lebih kecil atau sama dengan 45%. Pendapatan non halal dibanding dengan total pendapatan tidak boleh lebih dari 10%.
Nah, rencananya, OJK akan menyempitkan rasio pendapatan non halal ini. "Pendapatan non halal terhadap total pendapatan rencananya akan diubah menjadi 5%, tetapi bertahap," ujar Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas I OJK beberapa waktu lalu.
Sebagai pembanding, di Malaysia, pendapatan non halal yang ditoleransi pada suatu efek syariah adalah maksimal 5%. Sedangkan, di FTSE London dan Katilim Index di Turki lebih ketat lagi. Pendapatan non halal di luar pendapatan bunga terhadap total pendapatan harus dibawah 5%.
Selanjutnya, OJK juga akan menyempurnakan Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah. OJK akan mengatur transaksi syariah di pasar modal, simplifikasi dokumentasi pendaftaran, dan cakupan keterbukaan informasi terkait penerbitan sukuk.
Agar lebih terperinci, dalam aturan baru nanti, OJK akan memisahkan antara aturan mengenai penerbitan sukuk, reksadana syariah, kontrak investasi kolektif (KIK) efek beragun aset (KIK EBA) syariah. Adapun, pada IX.A.13, aturan mengenai ketiganya masih digabungkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News