kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.120.000   -48.000   -1,52%
  • USD/IDR 16.811   35,00   0,21%
  • IDX 8.329   96,95   1,18%
  • KOMPAS100 1.162   22,43   1,97%
  • LQ45 832   18,58   2,29%
  • ISSI 299   3,07   1,04%
  • IDX30 431   9,38   2,23%
  • IDXHIDIV20 512   10,99   2,20%
  • IDX80 129   2,64   2,09%
  • IDXV30 139   2,22   1,63%
  • IDXQ30 139   3,63   2,67%

Sitara Propertindo masuk daftar efek syariah


Jumat, 04 Juli 2014 / 12:56 WIB
Sitara Propertindo masuk daftar efek syariah
ILUSTRASI. Pakan sapi dari limbah buah-buahan PT Great Giant Foods (GGF).


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Efek Syariah kembali bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Sitara Propertindo Tbk sebagai Efek Syariah.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-32/D.04/2014 tentang Penetapan Saham PT Sitara Propertindo Tbk sebagai Efek Syariah. Dengan dikeluarkannya Keputusan tersebut, maka Efek PT Sitara Propertindo Tbk masuk ke dalam Daftar Efek Syariah. "Ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-24/D.04/2014 tanggal 20 Mei 2014 tentang Daftar Efek Syariah," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, Jumat (4/7).

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Sitara Propertindo Tbk.

Adapun sumber data yang digunakan untuk penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lain berupa data tertulis yang diperoleh emiten maupun dari pihak-pihak lain yang dapat dipercaya.

Secara periodik, OJK akan melakukan tinjauan kembali atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Tinjauan kembali atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×