kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

ELTY dan HITS masuk daftar efek syariah


Senin, 24 November 2014 / 18:48 WIB
ELTY dan HITS masuk daftar efek syariah
ILUSTRASI. Dua indeks utama pada Wall Street ditutup melemah pada Rabu (7/6)


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dalam daftar efek syariah (DES) yang baru saja dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada 32 emiten penghuni baru yang sebelumnya tidak masuk kriteria.

Namun, beberapa diantar saham-saham anyar itu justru yang belakangan mengalami masalah terkait utang. Misalnya, PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS).

Saham Grup Bakrie lain yang baru saja masuk dalam DES adalah PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS).

Selain itu, ada tiga emiten yang baru saja mencatatkan sahamnya juga ada di dalam daftar DES.

Ketiga saham itu adalah PT Chitose International Tbk (CINT), PT Link Net Tbk (LINK), dan PT Sitara Propertindo Tbk (TARA).

Sugianto, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, dasar penilaian saham-saham DES periode dua ini adalah laporan keuangan per 30 Juni 2014.

Seperti diketahui, ada dua penelahaan yang dilakukan OJK sebelum memberi lebel syariah terhadap suatu saham. Pertama melalui penelaahan dari segi bisnis.

Kegiatan usaha emiten bersangkutan tidak berkaitan dengan perjudian dan sejenisnya. Lalu, tidak melakukan perdagangan yang dilarang, bukan perusahaan jasa keuangan ribawi, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) atau judi (maisir).

Perusahaan itu juga tidak memproduksi atau mendistribusikan barang haram dan tidak melakukan transaksi suap. Kedua, penelaahan dari segi keuangan. Ketentuannya, batas utang berbasis bunga dibanding total aset maksimal 45%.

Selain itu, pendapatan non halal dibanding total pendapatan pun tidak boleh lebih dari 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×