kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dafam Property Indonesia (DFAM) masih mampu bertahan di saat pandemi Covid-19


Selasa, 31 Agustus 2021 / 13:42 WIB
Dafam Property Indonesia (DFAM) masih mampu bertahan di saat pandemi Covid-19
ILUSTRASI. PT Dafam Property Indonesia


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi PPKM secara umum berimbas negatif pada industri perhotelan. Okupansi menurun drastis akibat penurunan mobilisasi masyarakat.

Namun demikian Dafam Hotels Management, anak usaha PT Dafam Property Indonesia Tbk (DFAM) mampu bertahan. Bahkan, perusahaan mencatat terjadi kenaikan transaksi hingga 300% dibandingkan transaksi tahun lalu pada Aplikasi pemesanan mobile Hai Dafam.

CEO PT Dafam Hotel Management, Andhy Irawan menuturkan hal tersebut berdampak pada tingkat okupansi yang mulai membaik. "Rata-rata okupansi saat ini berkisar 50%," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (31/8).

Baca Juga: Incar pertumbuhan kinerja, begini strategi Dafam Property (DFAM)

 

Ia menuturkan, PPKM darurat berpotensi meningkatkan transaksi elektronik, karena masyarakat banyak yang memanfaatkan platform digital untuk bertransaksi melalui digital saat pandemi. Nah, Dafam menyiasati hal tersebut dan berhasil mentranformasikan penetrasi pelanggannya melalui Aplikasi Mobile Hai Dafam.

"Aplikasi Hai Dafam untuk tahap awal di respon customer dengan cukup baik dan dengan hasil yang meningkat bahkan pada masa PPKM," pungkasnya.

Selanjutnya: Dafam Hotel Management bersiap buka dua hotel baru, ini lokasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×