kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Berlaku Tahun Ini, Cek Rekomendasi Analis


Selasa, 30 Januari 2024 / 20:15 WIB
Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Berlaku Tahun Ini, Cek Rekomendasi Analis
ILUSTRASI. Produk PT. Kino Indonesia. Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) akan Berlaku di 2024, Begini Pendapat Analis.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mulai mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Terlebih, penerimaan dari MBDK ini telah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. 

Research Analyst Henan Putihrai Sekuritas Janice Kohar menyoroti bahwa dampak dari pengenaan cukai MBDK akan beragam terhadap emiten produksi MBDK seiring dengan penjualan minuman manis terhadap penjualan dan laba dari masing-masing emiten.

Ambil contoh, emiten PT Kino Indonesia Tbk (KINO) dengan kontribusi 55,7% dari penjualan dan laba yang berasal dari minuman manis, akan cenderung mengalami dampak yang signifikan, jika pengenaan cukai tersebut diterapkan.

Baca Juga: Menakar Urgensi Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan

Per 30 September 2024, KINO membukukan penjualan Rp 2,94 triliun, angka naik dari penjualan Rp 2,83 triliun di periode sama tahun sebelumnya. Beban pokok penjualan KINO turun menjadi Rp 1,73 triliun dari Rp 1,76 triliun dan laba kotor KINO naik menjadi Rp 1,21 triliun dari laba kotor Rp 1,07 triliun.

Di sisi lain, emiten PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD) dan PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Co Tbk (ULTJ) yang memiliki kontribusi lebih rendah, masing-masing 11,3% dan 20% terhadap total penjualan dan laba, diperkirakan akan merasakan dampak yang lebih terbatas.

 

"Dampak cukai MBDK bervariasi berdasarkan tingkat ketergantungan setiap emiten pada penjualan minuman manis," kata Janice kepada Kontan.co.id, Selasa (30/1).

Adapun terkait daya beli konsumen, secara keseluruhan diprediksi relatif tidak signifikan. Janice bolang, pola konsumsi masyarakat Indonesia lebih terfokus pada makanan dan minuman non-olahan.

Baca Juga: Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Bakal Kena Cukai, Berapa Batasan Kadar Gulanya?

Sementara MBDK hanya menyumbang sekitar 2-3% dari total konsumsi makanan dan minuman, dan Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) hanya berkontribusi sekitar 24% dari kategori minuman tersebut.

"Faktor-faktor seperti tren konsumsi masyarakat terhadap minuman manis, inovasi produk, harga bahan baku, regulasi pemerintah terkait cukai, serta persaingan di pasar bisa menjadi sentimen yang mendorong kinerja emiten produsen MBDK," lanjut dia.




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×