kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat, ini jadwal lengkap pembagian dividen Perusahaan Gas Negara (PGAS)


Rabu, 20 Mei 2020 / 18:10 WIB
Catat, ini jadwal lengkap pembagian dividen Perusahaan Gas Negara (PGAS)


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) telah memutuskan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham. Emiten pelat merah ini bakal membagikan dividen senilai Rp 1 triliun atas hasil kinerja keuangan tahun buku 2019.

Dengan demikian, setiap pemegang saham (termasuk pemerintah) akan menerima dividen sebesar Rp 41,56 per saham. Per 30 April 2020, 56,96% saham atau setara 13,8 miliar saham PGAS dikuasai oleh PT Pertamina. Sementara sisanya 43,03% merupakan saham milik publik.

Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham PGN (recording date) pada tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham PGAS pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan 2 Juni 2020.

Baca Juga: PGN (PGAS) jamin pasokan gas bumi selama masa Idul Fitri 2020

Melansir keterangan resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (20/5), berikut adalah jadwal pembagian dividen oleh PGAS:

  • Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi: 28 Mei 2020
  • Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi: 29 Mei 2020
  • Cum dividen di pasar tunai: 2 Juni 2020
  • Ex dividen di pasar tunai: 3 Juni 2020
  • Tanggal daftar pemegang saham yang berhak dividen (recording date): 2 Juni 2020
  • Pembayaran dividen tunai tahun buku 2019: 18 Juni 2020

Baca Juga: Kinerja PGN Rawan Tertekan, Ini Rekomendasi Analis untuk Saham PGAS

Pada perdagangan hari ini, saham PGAS ditutup pada level Rp 830 per saham. Dengan dividen sebesar Rp 41,56 per saham, maka asumsi dividend yield PGAS saat ini sebesar 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×