Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Modernland Realty Tbk (MDLN) mendapat restu dari pemegang saham untuk melakukan pengalihan, pemimdahtangan, dan penjaminan aset maupun kekayaan yang nilainya melebihi 50% dari kekayaan bersih perseroan baik dalam satu transaksi maupun lebih.
Persetujuan didapatkan lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Kedua yang digekar pada Senin (14/9/2026). Rapat dihadiri oleh para pemegang saham serta jajaran Dewan Komisaris dan Direksi MDLN.
“Seluruh pelaksanaan transaksi tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Komisaris Utama Perseroan selaku Pimpinan Rapat, Dharma Mitra dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Baca Juga: MDLN Siapkan RUPSLB Kedua Bahas Pengalihan Aset
Sementara itu, Direktur MDLN Fetrizal Bobby Heryunda, menyampaikan bahwa MDLN menjalankan strategi liability management untuk menyelesaikan kewajiban sehubungan dengan Guaranteed Senior Notes yang akan jatuh tempo pada 30 April 2027 melalui mekanisme scheme of arrangement bersama Modernland Overseas Pte. Ltd.
Ia bilang, skema tersebut telah diluncurkan pada 14 Agustus 2026. Proses voting atas scheme of arrangement telah berakhir pada 24 Agustus 2026 dengan persetujuan dari 103 dari 105 pemegang Notes, dengan nilai Accepted Scheme Claims yang menyetujui sebesar USD 262.064.417 (atau 97,76%).
Hasil tersebut telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Singapura pada 25 Agustus 2026 untuk memperoleh pengesahan (sanction), dengan jadwal persidangan (hearing) pada 17 September 2026.
“Dalam keputusan RUPSLB, pemegang saham menyetujui seluruh rangkaian aksi korporasi tersebut sekaligus memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi sehubungan dengan pelaksanaan persetujuan dimaksud.” pungkas Fetrizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














