kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.681   54,00   0,31%
  • IDX 6.535   -6,68   -0,10%
  • KOMPAS100 866   8,07   0,94%
  • LQ45 659   9,32   1,43%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 366   5,04   1,40%
  • IDXHIDIV20 458   8,21   1,83%
  • IDX80 99   1,17   1,20%
  • IDXV30 126   0,85   0,68%
  • IDXQ30 118   2,25   1,94%

BEI Kembali Berlakukan Short Selling Mulai Besok, 15 September 2026


Senin, 14 September 2026 / 20:42 WIB
Diperbarui Senin, 14 September 2026 / 20:43 WIB
BEI Kembali Berlakukan Short Selling Mulai Besok, 15 September 2026
ILUSTRASI. BEI kembali memberlakukan implementasi pembiayaan transaksi short selling secara bertahap mulai 15 September 2026 (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan implementasi pembiayaan transaksi short selling secara bertahap mulai 15 September 2026, dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur dan mitigasi risiko.

Kebijakan tersebut merujuk pada arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada BEI untuk kembali menerapkan pembiayaan transaksi short selling secara bertahap. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy dan Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan, implementasi kembali kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, serta efektivitas pengawasan.

Baca Juga: Simak Rekomendasi Saham SMGR, TLKM, dan TINS untuk Selasa (15/9)

“OJK telah menyampaikan arahan kepada Bursa, untuk Bursa dapat melakukan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan,” tulis mereka dalam pengumuman BEI, Senin (14/9/2026). 

BEI menyatakan pemberlakuan kembali implementasi pembiayaan transaksi short selling tersebut mulai berlaku pada 15 September 2026. Kebijakan ini sebelumnya beberapa kali mengalami penundaan berdasarkan arahan OJK. 

Selanjutnya, BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. 

Lebih lanjut, Irvan dan Iding Pardi menyebut daftar tersebut akan diterbitkan pada 28 September 2026 dan mulai berlaku efektif pada periode Oktober 2026.

“Bursa akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling pada tanggal 28 September 2026,” tulis mereka.. 

Baca Juga: Aksi Akuisisi Emiten Makin Marak, Simak Prospek Kinerja dan Rekomendasi Sahamnya

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat OJK Nomor S-113/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026 mengenai penetapan kebijakan batasan auto rejection, trading halt, dan implementasi short selling. 

Sebelumnya, implementasi pembiayaan transaksi short selling telah beberapa kali ditunda. BEI mencatat penundaan tersebut berdasarkan arahan OJK pada September 2025 dan Maret 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×