kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bukan lembaga keuangan,nasabah GTIS tak dilindungi


Rabu, 06 Maret 2013 / 10:13 WIB
Bukan lembaga keuangan,nasabah GTIS tak dilindungi
ILUSTRASI. Menteri Pertahanan Turki Hulusi Akar turun dari jet tempur F-16 Angkatan Udara Turki, setelah mendarat di Istanbul, Turki, 22 September 2018. REUTERS/Umit Bektas.


Reporter: Dina Farisah, Wahyu Tri Rahmawati, Mona Tobing |

Praktik investasi yang merugikan masyarakat terus saja terjadi. Yang terbaru mulai dari GTIS, Raihan Jewelry atau yang sudah cukup lama, Koperasi Langit Biru dan sebagainya. Otoritas Jasa Kuangan (OJK) sudah menyiapkan sistem perlindungan nasabah agar tidak merugi dalam berinvestasi. Namun, perlindungan itu tidak berlaku terhadap nasabah GTIS dan sejenisnya.

Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menegaskan otoritas hanya untuk melindungi konsumen di berbagai lembaga jasa keuangan. Ini terdiri dari nasabah perbankan, investor pasar modal, peserta dana pensiun dan asuransi, hingga debitur perusahaanmultifinance.

Sedangkan nasabah GTIS, Raihan, Langit Biru dan lain-lain tidak mendapat perlindungan. Sesuai undang-undang, perusahaan-perusahaan tersebut bukan lembaga keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×