kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.565.000   -15.000   -0,58%
  • USD/IDR 17.928   42,00   0,23%
  • IDX 6.053   -94,15   -1,53%
  • KOMPAS100 779   -13,17   -1,66%
  • LQ45 596   -9,25   -1,53%
  • ISSI 212   -3,20   -1,49%
  • IDX30 332   -3,88   -1,15%
  • IDXHIDIV20 425   -5,17   -1,20%
  • IDX80 89   -1,49   -1,65%
  • IDXV30 116   -1,09   -0,93%
  • IDXQ30 108   -1,18   -1,08%

Bukan lembaga keuangan,nasabah GTIS tak dilindungi


Rabu, 06 Maret 2013 / 10:13 WIB
ILUSTRASI. Menteri Pertahanan Turki Hulusi Akar turun dari jet tempur F-16 Angkatan Udara Turki, setelah mendarat di Istanbul, Turki, 22 September 2018. REUTERS/Umit Bektas.


Reporter: Dina Farisah, Wahyu Tri Rahmawati, Mona Tobing

Praktik investasi yang merugikan masyarakat terus saja terjadi. Yang terbaru mulai dari GTIS, Raihan Jewelry atau yang sudah cukup lama, Koperasi Langit Biru dan sebagainya. Otoritas Jasa Kuangan (OJK) sudah menyiapkan sistem perlindungan nasabah agar tidak merugi dalam berinvestasi. Namun, perlindungan itu tidak berlaku terhadap nasabah GTIS dan sejenisnya.

Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menegaskan otoritas hanya untuk melindungi konsumen di berbagai lembaga jasa keuangan. Ini terdiri dari nasabah perbankan, investor pasar modal, peserta dana pensiun dan asuransi, hingga debitur perusahaanmultifinance.

Sedangkan nasabah GTIS, Raihan, Langit Biru dan lain-lain tidak mendapat perlindungan. Sesuai undang-undang, perusahaan-perusahaan tersebut bukan lembaga keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×