kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Bukan lembaga keuangan,nasabah GTIS tak dilindungi


Rabu, 06 Maret 2013 / 10:13 WIB
Bukan lembaga keuangan,nasabah GTIS tak dilindungi
ILUSTRASI. Menteri Pertahanan Turki Hulusi Akar turun dari jet tempur F-16 Angkatan Udara Turki, setelah mendarat di Istanbul, Turki, 22 September 2018. REUTERS/Umit Bektas.


Reporter: Dina Farisah, Wahyu Tri Rahmawati, Mona Tobing |

Praktik investasi yang merugikan masyarakat terus saja terjadi. Yang terbaru mulai dari GTIS, Raihan Jewelry atau yang sudah cukup lama, Koperasi Langit Biru dan sebagainya. Otoritas Jasa Kuangan (OJK) sudah menyiapkan sistem perlindungan nasabah agar tidak merugi dalam berinvestasi. Namun, perlindungan itu tidak berlaku terhadap nasabah GTIS dan sejenisnya.

Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menegaskan otoritas hanya untuk melindungi konsumen di berbagai lembaga jasa keuangan. Ini terdiri dari nasabah perbankan, investor pasar modal, peserta dana pensiun dan asuransi, hingga debitur perusahaanmultifinance.

Sedangkan nasabah GTIS, Raihan, Langit Biru dan lain-lain tidak mendapat perlindungan. Sesuai undang-undang, perusahaan-perusahaan tersebut bukan lembaga keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×