kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Status tak Jelas, Golden Trader ilegal


Rabu, 06 Maret 2013 / 10:02 WIB
Status tak Jelas, Golden Trader ilegal
ILUSTRASI. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil


Reporter: Dina Farisah, Wahyu Tri Rahmawati, Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Investor PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) sudah tertipu mentah-mentah. Nyatanya, GTIS hingga kini belum tercatat sebagai perusahaan berbadan hukum resmi Indonesia.

Sumber KONTAN di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham)  mengatakan, pendaftaran GTIS di Kemkumham baru sebatas pengajuan nama. "Nama sudah disetujui, namun tidak pernah jalan lagi proses perizinannya,:" ujar sumber KONTAN yang tak ingin namanya disebut, Selasa (5/3). Terakhir, proses pengurusan izin adalah tanggal 29 November 2011.

Azidin, Dewan Penasihat GTIS sebelumnya mengakui bahwa GTIS beroperasi hanya berdasarkan izin perdagangan syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menariknya, MUI membantah telah mengeluarkan izin bagi GTIS. Wakil Ketua Dewan Syariah MUI, Adiwarman Karim menegaskan, MUI cuma memberikan surat rekomendasi ke GTIS bahwa usahanya sesuai syariah.

MUI justru merasa geram dengan GTIS lantaran tidak mengurus perizinan dari otoritas yang terkait, yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). MUI, kata Adiwarman, memberikan label syariah lantaran GTIS telah mempresentasikan bisnisnya dihadapan Badan Syariah Nasional (BSN) MUI.

Ada tiga skema syariah yang disarankan MUI. Pertama, jual beli emas tunai. Kedua, skema bagi hasil. Ketiga, skema jual beli dengan diskon yang merujuk pada model perusahaan investasi berbasis komoditi dengan syarat izin dari Bappebti.

Di skema ketiga itulah, GTIS boleh menjual emas dengan harga lebih tinggi dari harga pasar. Namun, dengan catatan akan mengembalikan selisihnya kepada nasabah dalam bentuk imbal hasil bulanan. Nasabah pun harus memegang fisik emas yang dibelinya. “Skema GTIS sesuai dengan skema ketiga. Makanya kami mengeluarkan surat rekomendasi,” ujar Adiwarman.

Namun, nasi telah menjadi bubur. Pekan ini, MUI akan mencabut rekomendasi syariah GTIS karena usahanya sudah melenceng.

Azidin tak mempersoalkan ancaman MUI tersebut. Ia bilang, setelah pengurus baru GTIS terbentuk, mereka akan memenuhi persyaratan yang diminta MUI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×