Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mengklarifikasi pemberitaan soal daftar investasi yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut BKDI, sebanyak 12 anggota pialang berjangka BKDI yang masuk daftar tersebut telah memiliki izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan.
Dalam rilis yang diterima KONTAN, Chief Executive Officer (CEO) PT BKDI Megain Widjaja menjelaskan, hingga saat ini terdapat 31 anggota pialang berjangka BKDI yang telah mendapatkan izin operasional Bappebti.
Sebelumnya Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) juga telah mengklarifikasi daftar OJK tersebut. Menurut APBI, perusahaan pialang berjangka memang tidak memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asosiasi ini bahkan menyatakan, OJK juga tidak berwenang mengawasi perusahaan pialang berjangka.
Sementara itu Fasapay yang bergerak di bidang e-money memberikan konfirmasinya mengenai daftar 262 investasi bermasalah yang dirilis OJK. Alfredo Sudrajat, dari bagian legal Fasapay menjelaskan, data yang dituliskan oleh OJK tidak valid. "Sebab, kami bukan perusahaan investasi melainkan perusahaan e-money. Hingga saat ini, e-money tidak masuk dalam ranah pengawasan OJK, makanya saya bilang data OJK tidak valid," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi pasal 6, Bappebti mempunyai wewenang memberikan izin usaha kepada pialang berjangka.
“Setiap pialang berjangka yang ingin bertransaksi melalui BKDI harus melengkapi dokumen persyaratan dan telah berstatus badan hukum atau Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya, pialang tersebut harus mempunyai izin dari Bappebti,” katanya, Selasa (11/11).
Berikut ini merupakan daftar pialang berjangka BKDI:
No | Nama Perusahaan |
1 | PT Sinarmas Futures |
2 | PT Millennium Penata Futures |
3 | PT Monex Investindo Futures |
4 | PT Valbury Asia Futures |
5 | PT Phillip Futuresthe Capitol |
6 | PT Pacific Duaribu Futures |
7 | PT Kontakperkasa Futures |
8 | PT Solid Gold Berjangka |
9 | PT Rifan Financindo Berjangka |
10 | PT First State Futures |
11 | PT United Asia Futures |
12 | PT Victory International Futures |
13 | PT Inter Pan Pasifik Futures |
14 | PT Trijaya Pratama Futures |
15 | PT Global Artha Futures |
16 | PT Fasting Futures |
17 | PT Topgrowth Futures |
18 | PT Primatangguharta Futures |
19 | PT Optima Capital Futures |
20 | PT Platon Niaga Berjangka |
21 | PT International Mitra Futures |
22 | PT Jalatama Artha Berjangka |
23 | PT Asia Trade Point Futures |
24 | PT Inti Makmur Berjangka |
25 | PT Multi Mulia Investama Berjangka |
26 | PT Century Investment Futures |
27 | PT Midtou Aryacom Futures |
28 | PT Agrodana Futures |
29 | PT PG Berjangka |
30 | PT Pialang Jepang Berjangka |
31 | PT CIMB Futures Indonesia |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News