kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.239   -39,00   -0,24%
  • IDX 7.051   -14,96   -0,21%
  • KOMPAS100 1.054   -1,99   -0,19%
  • LQ45 828   -2,98   -0,36%
  • ISSI 214   -0,31   -0,14%
  • IDX30 423   -0,91   -0,21%
  • IDXHIDIV20 513   -0,04   -0,01%
  • IDX80 120   -0,37   -0,30%
  • IDXV30 125   1,10   0,89%
  • IDXQ30 142   0,13   0,09%

BKDI: 31 pialang berjangka dapat izin Bappebti


Selasa, 11 November 2014 / 16:49 WIB
BKDI: 31 pialang berjangka dapat izin Bappebti
ILUSTRASI. Uji Pasar BBM Kandungan Bioethanol 5% (E5) Bakal di Lakukan pada Tengah Tahun ini


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mengklarifikasi pemberitaan soal daftar investasi yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut BKDI, sebanyak 12 anggota pialang berjangka BKDI yang masuk daftar tersebut telah memiliki izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka  Komoditi (Bappebti), Kementerian Perdagangan.

Dalam rilis yang diterima KONTAN, Chief Executive Officer (CEO) PT BKDI Megain Widjaja menjelaskan, hingga saat ini terdapat 31 anggota pialang berjangka BKDI yang  telah mendapatkan izin operasional Bappebti.

Sebelumnya Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) juga telah mengklarifikasi daftar OJK tersebut. Menurut APBI, perusahaan pialang berjangka memang tidak memerlukan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asosiasi ini bahkan menyatakan, OJK juga tidak berwenang mengawasi perusahaan pialang berjangka.

Sementara itu Fasapay yang bergerak di bidang e-money memberikan konfirmasinya mengenai daftar 262 investasi bermasalah yang dirilis OJK. Alfredo Sudrajat, dari bagian legal Fasapay menjelaskan, data yang dituliskan oleh OJK tidak valid. "Sebab, kami bukan perusahaan investasi melainkan perusahaan e-money. Hingga saat ini, e-money tidak masuk dalam ranah pengawasan OJK, makanya saya bilang data OJK tidak valid," katanya.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi pasal 6, Bappebti mempunyai wewenang memberikan izin usaha kepada pialang berjangka. 

“Setiap pialang berjangka yang ingin bertransaksi melalui BKDI harus melengkapi  dokumen persyaratan dan telah berstatus badan hukum atau Perseroan Terbatas (PT).  Selain itu, untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya, pialang tersebut harus  mempunyai izin dari Bappebti,” katanya, Selasa (11/11).

Berikut ini merupakan daftar pialang berjangka BKDI:

No

Nama Perusahaan

1

PT Sinarmas Futures

2

PT Millennium Penata Futures

3

PT Monex Investindo Futures

4

PT Valbury Asia Futures

5

PT Phillip Futuresthe Capitol

6

PT Pacific Duaribu Futures

7

PT Kontakperkasa Futures

8

PT Solid Gold Berjangka

9

PT Rifan Financindo Berjangka

10

PT First State Futures

11

PT United Asia Futures

12

PT Victory International Futures

13

PT Inter Pan Pasifik Futures

14

PT Trijaya Pratama Futures

15

PT Global Artha Futures

16

PT Fasting Futures

17

PT Topgrowth Futures

18

PT Primatangguharta Futures

19

PT Optima Capital Futures

20

PT Platon Niaga Berjangka

21

PT International Mitra Futures

22

PT Jalatama Artha Berjangka

23

PT Asia Trade Point Futures

24

PT Inti Makmur Berjangka

25

PT  Multi Mulia Investama Berjangka

26

PT Century Investment Futures

27

PT Midtou Aryacom Futures

28

PT Agrodana Futures

29

PT PG Berjangka

30

PT Pialang Jepang Berjangka

31

PT CIMB Futures Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×