Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Perusahaan Fasapay yang bergerak di bidang e-money memberikan konfirmasinya mengenai daftar 262 investasi bermasalah yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 November lalu.
Menurut Alfredo Sudrajat, dari bagian legal Fasapay, data yang dituliskan oleh OJK tidak valid. "Sebab, kami bukan perusahaan investasi melainkan perusahaan e-money. Hingga saat ini, e-money tidak masuk dalam ranah pengawasan OJK, makanya saya bilang data OJK tidak valid," jelas Alfredo.
Dia menjelaskan, saat ini, pihaknya tengah memproses izin usaha ke Bank Indonesia. Proses ini sudah berjalan 75%.
Seperti yang diketahui, OJK mengidentifikasikan ada 262 penawaran investasi yang tidak mendapatkan izin dan produk atau layanannya tak diawasi OJK. Fasapay berada di urutan 48 dengan alamat situs: https://www.fasapay.com/about/company.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News