Reporter: Kenia Intan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa transisi tahap I Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijadwalkan akan segera berakhir. Berdasar Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020, masa transisi PSBB berlaku sejak 5 Juni 2020 hingga 2 Juli mendatang.
Berdasar catatan Kontan, jika hasil evaluasi PSBB tahap pertama ini tidak berjalan baik, bukan tidak mungkin PSBB di wilayah Jakarta akan kembali diperketat.
Menanggapi hal ini, Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan, jika PSBB kembali diperketat, maka IHSG akan kembali terseret.
Baca Juga: Reksadana pendapatan tetap bisa jadi pilihan investasi di sisa 2020
Sebab, seperti PSBB sebelumnya, pasar mengkhawatirkan aktivitas bisnis berjalan terbatas sehingga produktivitas menurun. Ini akan menekan kinerja dunia usaha dan industri.
Akan tetapi, lanjut Reza, sentimen negatif dari pengetatan PSBB itu tidak akan separah sebelumnya. Pelaku pasar diperkirakan sudah bisa melakukan penyesuaian dengan kondisi yang ada.
" Karena pelaku pasar sudah melakukan price-in kondisi saat ini," jelas Reza ketika dihubungi Kontan.co.id, Selasa (30/6).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika pengetatan PSBB kembali diterapkan, maka IHSG akan cenderung terkoreksi sepanjang Juli 2020, dengan level support 4.750 hingga 4.838.
Baca Juga: Agung Podomoro (APLN) menderita kerugian Rp 325 miliar pada kuartal I 2020
Sementara level resistance-nya di 5.150 hingga 5.214. Reza yakin IHSG tidak akan turun lagi menyentuh di bawah level 4.000 seperti saat Covid-19 ditemukan di Indonesia.
Tidak jauh berbeda, Analis Sucor Sekuritas Hendriko Gani berpendapat, jika pengetatan PSBB terjadi maka IHSG akan kembali tertekan. Akan tetapi koreksinya tidak akan sedalam saat PSBB sebelumnya.