kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bila PSBB kembali diperketat, begini dampaknya ke IHSG


Selasa, 30 Juni 2020 / 21:11 WIB
Bila PSBB kembali diperketat, begini dampaknya ke IHSG
ILUSTRASI. Karyawan mengamati layar yang menampilkan informasi pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (26/6/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 7,36 poin atau 0,15 persen di level 4.904,09 pada perdagangan a


Reporter: Kenia Intan | Editor: Noverius Laoli

Hendriko bilang, sentimen yang  justru akan menentukan pergerakan IHSG ke depan adalah seberapa cepat stimulus pemerintah direspon oleh masyarakat.

"Karena jika uncertainty ini berlangsung lama dan stimulus terlambat digelontorkan atau tidak direspon masyarakat, perbaikan ekonomi akan berpotensi berlangsung lebih lama," ungkap Hendriko ketika dihubungi Kontan.co.id, Selasa (30/6).

Jika pengetatan PSBB terjadi, IHSG akan bergerak di level 4.500 hingga 4.700 yang merupakan level konsolidasi pada bulan April dan Mei yang lalu. Adapun sektor yang berpotensi mengalami tekanan adalah sektor properti, konstruksi, retail, perbankan, dan tambang.

Baca Juga: Melihat prospek saham-saham top gainers di semester I 2020

Di sisi lain, jika PSBB semakin dilonggarkan, IHSG akan kembali menguji level 5.000 hingga 5.175 yang merupakan resisten awal. IHSG pun  berpotensi kembali menguat mengikuti perkembangan ekonomi apabila semakin membaik.

Sementara, Reza menambahkan, hingga akhir tahun 2020, sebenarnya IHSG berpotensi menyentuh level 5.200 hingga 5.300. Dengan catatan, pelaku pasar bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×