Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
Namun, rencana tersebut terkendala masalah perpajakan. Tulus bilang, saat ini pemerintah tengah mengkaji kembali aturan pajak terkait aksi merger atau transfer aset dan diperkirakan Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan baru akan keluar dalam beberapa bulan ke depan.
Setelah PP tersebut keluar, Ciputra Grup akan mempersiapkan proses merger. Tulus memperkirakan merger sudah akan efektif enam bulan setelah aturan perpajakannya keluar.
Harun Hajadi, Direktur CTRS mengatakan, pihaknya akan menggandeng konsultan penilai untuk menetapkan bagaimana mekanisme merger.
Menurutnya, mekanismenya bisa dengan cara CTRS menerbitkan saham baru dan kemudian ditukar guling (swap) dengan saham publik CTRS dan CTRP. "Tapi saat ini kita belum tahu. Nantinya, konsultan yang akan menetapkan mekanismenya seperti apa," ujarnya.
Per kuartal I 2016, jumlah aset grup Ciputra yang terkonsolidasi di bawah CTRA mencapai Rp 26,16 triliun. Jumlah aset CTRP sendiri mencapai Rp 9,77 triliun dan CTRS 6,78 triliun.
Kepemilikan saham CTRA saat ini terdiri dari 30% milik PT sang Pelopor, 7,71% digenggam Credit Suisse AG Singapura, 5,42% Fine-C Capital dan 56,24% dimiliki publik. Sedangkan saham CTRS dimiliki oleh CTRA 62,66% dan publik 37,34% serta CTRP dimiliki oleh CTRA 56,28% dan publik 43,72%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News