kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berharap dampak positif UU Cipta Kerja untuk kawasan industri


Jumat, 16 Oktober 2020 / 21:13 WIB
Berharap dampak positif UU Cipta Kerja untuk kawasan industri
ILUSTRASI. Kawasan industri PT?Surya Semesta Internusa Tbk SSIA.


Reporter: Benedicta Prima, Dityasa H. Forddanta | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memberikan harapan baru bagi pemain kawasan industri. Meski ada syarat minimal menguasai 50% lahan dari total rencana pengembangan untuk menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK), namun di sisi lain KEK membuka peluang datangnya investasi asing.

Erlin Budiman, VP Investor Relations & Corporate Communication PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) Erlin Budiman mengatakan, KEK umumnya memiliki sejumlah insentif.

Salah satunya, keringanan pajak yang bisa mengurangi beban keuangan perusahaan calon pembeli lahan. "Sehingga, pada akhirnya bisa mendorong penjualan," ujarnya kepada Kontan.co.id belum lama ini.

Baca Juga: Menimbang nasib SKK Migas pasca UU Cipta Kerja disahkan

Setali tiga uang, analis Kiwoom Sekuritas Sukarno Alatas bilang, perubahan status dari kawasan industri menjadi KEK justru menarik karena ada banyak keuntungan yang didapat. "

"KEK akan banyak mendapatkan insentif dari pemerintah dan nantinya secara tidak langsung akan menarik minat investor asing untuk berinvestasi," terang Sukarno.

Dalam rancangan undang-undang tersebut memang menyebutkan soal insentif pajak berupa pengurangan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga bakal dipangkas. Belum berhenti sampai di sini, pemerintah daerah bahkan bisa memberikan fasilitas dan kemudahan lain.

Analis Sucor Sekuritas Joey Faustian menilai, SSIA dan Puradelta Lestari (DMAS) bakal menjadi yang paling pertama mendapuk untung jika KEK berlaku. Sebab, keduanya memiliki infrastruktur yang sudah memadai. 

Namun, andai harus memilih, Joey lebih menyukai DMAS. "Karena perusahaan ini tidak memiliki utang," tandasnya.

Aurelia Setiabudi, analis Maybank Kim-Eng Sekuritas memperkirakan, omnibus law mampu menangkap peluang masuknya investasi asing. Terlebih, ada kabar Tesla berminat membenamkan investasinya langsung ke Indonesia.

"Dengan begitu, diharapkan semakin banyak produsen mobil listrik ikut masuk demi mengamankan suplai nikel," jelas Aurelia dalam riset.

Kinerja keuangan DMAS juga termasuk yang paling kuat dibanding pemain lain di industri sejenis. Marketing sales sepanjang sembilan bulan pertama tahun ini memang turun 14% secara tahunan menjadi Rp 1,38 triliun. Tapi, ini setara masing-masing dengan 69% dari target DMAS dan 77% dari perkiraan marketing sales dari Maybank.

Baca Juga: Pajak dividen dalam UU Cipta kerja dilonggarkan, begini imbasnya bagi reksadana saham

Dia memperkirakan, DMAS akan meraup pendapatan Rp 1,83 triliun tahun depan, naik 36% dibanding estimasi tahun ini, Rp 1,34 triliun.

Yang membuat DMAS semakin menarik adalah, saham perusahaan yang cocok menjadi saham dividen lantaran memiliki rata-rata yield sekitar 6%. Yield ini salah satu yang tertinggi, bahkan melampaui IHSG yang rata-rata hanya 2,4%.Dia merekomendasikan buy DMAS dengan target harga Rp 250 per saham.

Selanjutnya: Aturan baru soal KEK menjadi sentimen positif saham emiten kawasan industri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×