kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bergerak Liar, BEI Suspensi Perdagangan Saham Ladangbaja Murni (LABA)


Rabu, 08 Mei 2024 / 11:07 WIB
Bergerak Liar, BEI Suspensi Perdagangan Saham Ladangbaja Murni (LABA)
ILUSTRASI. Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan produksi baja dan produk turunan baja, PT Ladangbaja Murni Tbk.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara alias supensi terhadap saham PT Ladangbaja Murni Tbk (LABA) pada perdagangan Rabu (8/5). BEI juga melakukan suspense terhadap waran LABA

Suspensi ini dilakukan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham LABA. Untuk diketahui, dalam sepekan perdagangan, saham LABA melesat 153,70% ke level Rp 137.

Baca Juga: Kinerja Ladangbaja Murni (LABA) Masih Tertekan hingga Kuartal III, Ini Penyebabnya

Sehinggga, dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan suspensi

 

Penghentian sementara perdagangan Saham LABA dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, sedangkan penghentian sementara perdagangan Waran Seri I LABA- dilakukan di seluruh pasar.

Baca Juga: Ini Penyebab Kinerja Ladangbaja Murni (LABA) Masih Tertekan hingga Kuartal III

Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI menyebut, suspensi ini bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham & Waran LABA.

“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Ladangbaja,” tulis Yulianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×