kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Belum ada emiten syariah aktif di Indonesia!


Rabu, 04 Desember 2013 / 15:07 WIB
Belum ada emiten syariah aktif di Indonesia!
ILUSTRASI. IHSG menguat 1,15% ke 6.736,09 pada perdagangan Selasa (19/7). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sampai saat ini belum ada satu pun emiten syariah yang tercatat sebagai emiten aktif di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dari 313 Daftar Efek Syariah (DES) yang ada di genggaman OJK, semuanya masuk kategori emiten saham syariah yang pasif.

Hal Dien Sukmarini, Kasubag Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah BEI menjelaskan, jenis saham syariah terbagi dua. Jenis pertama adalah saham syariah aktif, yang artinya, perseroan itu menyatakan kesyariahannya  di dalam Anggaran Dasar (AD) Perseroan.

Jenis kedua adalah saham syariah pasif, yaitu perseroan yang tidak menyatakan kesyariaahannya di dalam AD Perseroan. Dengan begitu, untuk mengetahui emiten itu masuk kategori syariah atau tidak, harus ditelaah dulu oleh OJK.

"Sejauh ini tidak ada emiten yang tercatat di pasar modal masuk ke jenis saham syariah aktif," kata Dien, Rabu (4/12). Dien menambahkan, tapi ada beberapa perusahaan publik tapi tidak tercatat di bursa efek yang masuk ke kategori saham syariah aktif seperti Bank Muamalat.

"Perseroan lainnya seperti Bank Syariah Mandiri yang pernah menerbitkan sukuk, kemudian Hotel Sofyan di Cikini," tambah Dien. Ia menjelaskan, ada beberapa tahapan pemantauan agar suatu perseroan bisa masuk Daftar Efek Syariah (DES) yang dirilis OJK.

Pertama, dilihat dari segi bisnis perusahaan, di mana bisnis perusahaan tersebut tidak termasuk ke perjudian dan sejenisnya, bukan perdagangan yang dilarang, jasa keuangan ribawi, jual beli resiko yang mengandung ketidakpastian dan/atau judi, produksi/distribusi barang haram, dan transaksi suap.

Tahapan kedua dipantau dari segi keuangan perseroan. Perusahaan yang masuk ke efek syariah jika mempunyai hutang berbasis bunga tidak lebih dari 45% dari total aset. Kemudian pendapatan non-halal perusahaan tersebut kurang dari 10% dari total pendapatan perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×