Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) berencana menjual dan mengalihkan properti berupa bidang tanah seluas 6.096 meter persegi dengan nilai transaksi Rp 279,88 miliar kepada pihak terafiliasi PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO).
Corporate Secretary Siloam International Hospitals, Ratih Hadiwinoto mengatakan, pada 12 Februari 2024, Siloam International Hospitals dan Lippo Karawaci melakukan transaksi afiliasi, berupa perjanjian pengikatan jual beli bersyarat (PPJB).
"Total nilai keseluruhan rencana transaksi itu senilai Rp 279,88 miliar (tidak termasuk PPN)," kata Ratih dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (15/2).
Nilai keseluruhan rencana transaksi ini adalah lebih rendah dari 20% dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir Siloam, sehingga transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020.
Baca Juga: Lippo Karawaci (LPKR) Jual Tanah ke RS Siloam International (SILO)
Rencana transaksi berdasarkan PPJB ini merupakan transaksi bersyarat, di mana pemenuhan pelaksanaannya akan dilakukan setelah seluruh persyaratan pendahuluan terpenuhi.
"Yaitu, selesainya diperoleh semua persetujuan, izin, pemberitahuan, laporan, kesepakatan dan/atau pendaftaran, dan pelaksanaan kewajiban berdasarkan dokumen transaksi," lanjut Ratih.
Lalu kemudian calon pembeli memperoleh laporan penilaian kewajaran dengan pendapat wajar yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Head of Public Relation and Media Relation SILO, Jimmy Rambing menambahkan, ia mengatakan tanah tersebut akan digunakan sebagai lahan parkir dan persiapan perluasan gedung rumah sakit.
“Selain itu, saat ini kami belum ada rencana untuk pembelian tanah lainnya,” kata Jimmy kepada Kontan.co.id, Jumat (16/2).
Adapun ekspansi yang telah berjalan saat ini, yaitu gedung baru Siloam Surabaya, pusat onkologi di RS Siloam Lippo Village, perluasan gedung RS Siloam Makassar, dan RS Siloam Sentosa Bekasi.
Tanggal penyelesaian rencana transaksi ini akan disepakati kemudian oleh para pihak setelah persyaratan pendahuluan telah terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News