kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lippo Karawaci (LPKR) Jual Tanah ke RS Siloam International (SILO)


Jumat, 16 Februari 2024 / 14:10 WIB
Lippo Karawaci (LPKR) Jual Tanah ke RS Siloam International (SILO)
ILUSTRASI. Area properti PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) di Karawaci, Tangerang. Lippo Karawaci (LPKR) Jual Tanah ke RS Siloam International (SILO) Senilai Rp 279 Miliar.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) berencana menjual dan mengalihkan properti berupa bidang tanah seluas 6.096 meter persegi dengan rencana transaksi senilai Rp 279,88 miliar kepada pihak terafiliasi PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO).

Corporate Secretary Siloam International Hospitals, Ratih Hadiwinoto mengatakan, pada 12 Februari 2024, Siloam International Hospitals dan Lippo Karawaci melakukan transaksi afiliasi, berupa perjanjian pengikatan jual beli bersyarat (PPJB).

"Total nilai keseluruhan rencana transaksi itu senilai Rp 279,88 miliar (tidak termasuk PPN)," kata Ratih dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (15/2).

Baca Juga: Simak Rekomendasi Teknikal Saham AMRT, LPKR, GOTO untuk Perdagangan Selasa (2/1)

Nilai keseluruhan rencana transaksi ini adalah lebih rendah dari 20% dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir Siloam, sehingga transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.17/2020. 

Rencana transaksi berdasarkan PPJB ini merupakan transaksi bersyarat, di mana pemenuhan pelaksanaannya akan dilakukan setelah seluruh persyaratan pendahuluan terpenuhi.

"Yaitu, selesainya diperoleh semua persetujuan, izin, pemberitahuan, laporan, kesepakatan dan/atau pendaftaran, dan pelaksanaan kewajiban berdasarkan dokumen transaksi," lanjut Ratih.

Baca Juga: AKR Corporindo (AKRA) Bidik Kenaikan Laba Bersih 15% Tahun Depan

Lalu kemudian calon pembeli memperoleh laporan penilaian kewajaran dengan pendapat wajar yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

Adapun tanggal penyelesaian rencana transaksi ini akan disepakati kemudian oleh para pihak setelah persyaratan pendahuluan telah terpenuhi.

Jika persyaratan pendahuluan telah terpenuhi, maka para pihak sepakat untuk selanjutnya menandatangani perjanjian definitif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Ratih mengatakan, rencana transaksi ini akan membawa dampak positif bagi Siloam International Hospitals dan sejalan dengan rencana ekspansi bisnis perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×