Reporter: Yuliana Hema | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan perubahan Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham. Revisi ini mengubah pendekatan pengaturan free float dan struktur kepemilikan publik di pasar modal.
Dalam draft aturan, BEI mengalihkan dasar perhitungan free float dari nilai ekuitas menjadi nilai kapitalisasi saham. Perubahan ini membuat kewajiban saham beredar lebih mencerminkan ukuran dan likuiditas emiten.
BEI juga mewajibkan pemenuhan free float dipertahankan hingga satu tahun setelah pencatatan saham. Ketentuan ini menandai pergeseran free float dari syarat administratif awal menjadi kewajiban berkelanjutan.
Baca Juga: IHSG Ditutup Melemah 0,53% ke 8.103 Hari Ini (5/2), Top Losers LQ45: ADMR, EXCL, NCKL
Perubahan tersebut turut membedakan persentase free float berdasarkan tingkat kapitalisasi pasar. Emiten dengan kapitalisasi lebih kecil diwajibkan menyediakan porsi saham publik yang lebih besar dibandingkan emiten berkapitalisasi besar.
Selain free float, BEI menyesuaikan persyaratan pencatatan berdasarkan papan. Papan pengembangan diperketat melalui peningkatan masa operasional dan jumlah pemegang saham, sementara papan utama diwajibkan memiliki saldo laba positif.
Baca Juga: BEI Usul Revisi Aturan IPO, Skema Free Float hingga Struktur Kepemilikan Dirombak
Tabel Ketentuan Draft Perubahan Free Float
| Aspek | Ketentuan Lama | Draft Perubahan |
| Dasar perhitungan | Nilai ekuitas sebelum Penawaran Umum | Nilai kapitalisasi saham sebelum tanggal pencatatan |
| Bentuk saham | Tidak ditegaskan | Wajib saham tanpa warkat (scripless) |
| Saham yang diperhitungkan | Tidak dirinci | Tidak termasuk saham Pengendali, afiliasi Pengendali, Direksi/Komisaris, dan saham treasuri |
| Masa pemenuhan | Pada saat IPO | Wajib dipertahankan sampai 1 tahun setelah pencatatan |
| Persentase free float | Berlaku umum | Berjenjang berdasarkan nilai kapitalisasi saham |
| Kapitalisasi < Rp5 triliun | 20% (berbasis ekuitas) | 25% |
| Kapitalisasi Rp5–50 triliun | 15% (berbasis ekuitas) | 20% |
| Kapitalisasi > Rp50 triliun | 10% (berbasis ekuitas) | 15% |
| Jumlah minimum saham di Papan Utama | 300 juta saham | Tetap 300 juta saham |
| Jumlah minimum saham di Papan Pengembangan | 150 juta saham | Tetap 150 juta saham |
Selanjutnya: BEI: Revisi Aturan IPO Tak Hambat Minat Perusahaan Go Public
Menarik Dibaca: Hasil BATC 2026: Kalah dari Jepang, Tim Putri Indonesia Runner-Up Grup X
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













