kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

OJK Bakal Kerek Ketentuan Free Float Jadi 25% Secara Bertahap


Senin, 17 November 2025 / 16:43 WIB
OJK Bakal Kerek Ketentuan Free Float Jadi 25% Secara Bertahap
ILUSTRASI. IHSG Melemah Tipis-Suasana di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (13/11/2025). OJK akan mengerek batas kepemilikan publik alias free float di BEI dari 7,5% menjadi 25%. Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap.


Reporter: Dikky Setiawan, Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengerek batas kepemilikan publik alias free float semakin mantap. Tak tanggung-tanggung, OJK akan menaikkan free float dari 7,5% menjadi 25%. 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK menuturkan peningkatan free float menjadi perhatian OJK sebagai bentuk pendalaman pasar.  

Menurutnya, saat ini ketentuan minimal free float 7,5% masih berada di bawah regional. Inarno bilang hal tersebut merupakan tantangan yang perlu ditingkatkan. 

Baca Juga: Menakar Pengaruh Free Float dan Rebalancing MSCI Indonesia Bulan Depan

“Target kami memang 25%, tetapi tidak mungkin langsung karena konsekuensinya cukup banyak. Jadi akan kami lakukan secara bertahap,” kata dalam media gathering di Ubud, Bali, Sabtu (15/11/2025). 

Inarno menuturkan bahwa OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah melakukan kajian secara serius dan diharapkan bisa diterapkan dalam waktu dekat. Rencananya, free float akan dinaikkan menjadi 10% terlebih dahulu. 

“Dan tentunya kami akan upayakan untuk paling tidak, yang Initial Public Offering (IPO) harus minimal 10%, berikutnya adalah 15% dan nantinya akan mengarah kepada 25%,” ucap dia. 

Sebelumnya, BEI berencana mengubah ketentuan minimum free float calon emiten saat menggelar penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) dari ekuitas menjadi kapitalisasi pasar. 

Baca Juga: MSCI Tinjau Ulang Perhitungan Free Float, Berisiko Picu Arus Keluar Dana Asing

Adapun pengaturan yang berlaku saat ini, calon perusahaan tercatat harus memenuhi free float dengan mengklasifikasikan ukuran perusahaan berdasarkan nilai ekuitas sebelum penawaran umum.

Ada tiga pengelompokan berdasarkan jumlah ekuitas, yakni calon emiten dengan ekuitas di bawah Rp 500 miliar, minimal free float pada saat penawaran umum saham perdana di bawah 20%. 

Perusahaan dengan ekuitas di kisaran Rp 500 miliar–Rp 2 triliun, minimal free float di atas 15%. Terakhir, calon perusahaan tercatat dengan ekuitas di atas Rp 2 triliun harus memenuhi ketentuan minimum free float di atas 10%. 

Baca Juga: BEI Akan Ubah Aturan Free Float IPO Emiten dari Nilai Ekuitas Jadi Kapitalisasi Pasar

Berdasarkan simulasi backtesting BEI kepada emiten, apabila menggunakan usulan klasifikasi size yang baru maka sebagian akan menjadi lebih tinggi tiering minimum free float-nya.

Selanjutnya: Siapa Arsul Sani? Profil Lengkap Hakim MK yang Dilaporkan Karena Dugaan Ijazah Palsu

Menarik Dibaca: Ramalan Keuangan Shio Tahun 2026, Siapa Paling Berpotensi Kaya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×