kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Menilik Wacana BEI Mengubah Kriteria Minimum Free Float Bagi Perusahaan IPO


Rabu, 15 Oktober 2025 / 19:31 WIB
Menilik Wacana BEI Mengubah Kriteria Minimum Free Float Bagi Perusahaan IPO
ILUSTRASI. Listing Saham-Suasana pencatatan saham perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (10/7/2025).BEI akan ubah ketentuan minimum free float calon emiten saat gelar penawaran umum saham perdana (IPO) dari ekuitas menjadi kapitalisasi pasar.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah ketentuan minimum free float calon emiten saat menggelar penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) dari ekuitas menjadi kapitalisasi pasar. 

Adapun pengaturan yang berlaku saat ini, calon perusahaan tercatat harus memenuhi free float dengan mengklasifikasikan ukuran perusahaan berdasarkan nilai ekuitas sebelum penawaran umum.

Ada tiga pengelompokan berdasarkan jumlah ekuitas, yakni calon emiten dengan ekuitas di bawah Rp 500 miliar, minimal free float pada saat penawaran umum saham perdana di bawah 20%. 

Baca Juga: BEI Akan Ubah Aturan Free Float IPO Emiten dari Nilai Ekuitas Jadi Kapitalisasi Pasar

Perusahaan dengan ekuitas di kisaran Rp 500 miliar–Rp 2 triliun, minimal free float di atas 15%. Terakhir, calon perusahaan tercatat dengan ekuitas di atas Rp 2 triliun harus memenuhi ketentuan minimum free float di atas 10%. 

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan nilai ekuitas itu merupakan kondisi ukuran calon emiten sebelum penawaran umum. Artinya, akan berbeda setelah IPO atau saat pencatatan perdana. 

Menurutnya, perlu dilakukan penyesuaian agar menghasilkan suatu klasifikasi ukuran yang lebih relevan saat dilakukan pencatatan perdana serta sebagai dasar dalam menentukan tiering persyaratan minimum free float.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta memperhatikan praktik yang juga dilakukan beberapa Bursa lain, kami berencana melakukan penyesuaian klasifikasi size menjadi berdasarkan tiering kapitalisasi,” kata Nyoman, Selasa (14/10/2025). 

Baca Juga: Mau Kerek Ketentuan Minimum Free Float, BEI Sudah Lakukan Perhitungan

Pengamat Pasar Modal Lanjar Nafi menyebut nilai ekuitas pra-IPO memang belum mencerminkan nilai perusahaan setelah mendapat suntikan dana segar dari publik dan valuasi dari pasar. 

Menurutnya, market cap saat pencatatan perdana adalah cerminan yang jauh lebih akurat atas ukuran dan persepsi pasar terhadap sebuah perusahaan. Ini akan membuat klasifikasi perusahaan menjadi lebih relevan. 

“Dengan potensi persentase free float yang lebih tinggi untuk perusahaan berkapitalisasi besar, ini akan mendorong GCG perusahaan yang lebih baik,” kata Lanjar kepada Kontan, Rabu (15/10). 

Tak hanya itu, Lanjar menilai peningkatan jumlah saham yang beredar di publik juga dapat mengurangi potensi volatilitas ekstrem dan praktik manipulasi harga oleh pihak tidak bertanggung jawab. 

Baca Juga: OJK Kaji Kenaikan Aturan Free Float, Ini Dampaknya bagi Emiten dan Investor

“Kepemilikan yang lebih tersebar cenderung menciptakan pergerakan harga yang lebih stabil dan lebih organik sehingga bisa menarik fund manager untuk berinvestasi,” jelasnya. 

Dia bilang dengan memastikan free float yang lebih besar sejak awal, saham-saham IPO ini akan lebih cepat masuk ke dalam radar dan layak investasi bagi institusi keuangan seperti manajer investasi baik domestik maupun asing. 

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menambahkan bahwa wacana ketentuan free float berdasarkan kapitalisasi pasar cukup adil karena kapitalisasi pasar kecil harusnya lebih besar free float-nya. 

“Namun diberlakukan sama untuk semua kategori dan ukuran kapitalisasi pasar, maka pasar justru belum mampu menyerap saham-saham perusahaan yang ukurannya besar,” ucapnya.  

Selanjutnya: Pertumbuhan Pinjaman Bank China Melambat pada September 2025, Pertanda Apa?

Menarik Dibaca: Bank Digital Ini Siapkan Layanan Pintar untuk Bantu Atur Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×