kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.617   10,00   0,06%
  • IDX 8.126   -101,01   -1,23%
  • KOMPAS100 1.115   -6,96   -0,62%
  • LQ45 781   -6,63   -0,84%
  • ISSI 292   -3,00   -1,02%
  • IDX30 408   -3,64   -0,88%
  • IDXHIDIV20 461   -2,18   -0,47%
  • IDX80 123   -0,76   -0,62%
  • IDXV30 132   -0,29   -0,22%
  • IDXQ30 129   -0,34   -0,27%

BEI Akan Ubah Aturan Free Float IPO Emiten dari Nilai Ekuitas Jadi Kapitalisasi Pasar


Selasa, 14 Oktober 2025 / 12:13 WIB
BEI Akan Ubah Aturan Free Float IPO Emiten dari Nilai Ekuitas Jadi Kapitalisasi Pasar
ILUSTRASI. BEI akan mengubah aturan minimum free float calon emiten saat Initial Public Offering (IPO) dari nilai ekuitas menjadi ukuran kapitalisasi pasar. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/22/09/2025


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah ketentuan minimum free float yang akan dilepas calon emiten saat Initial Public Offering (IPO) dari nilai ekuitas menjadi ukuran kapitalisasi pasar. 

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan penyesuaian minimum free float akan diklasifikasi berdasarkan ukuran kapitalisasi pasar pada saat pencatatan perdana. 

“Akan kami sampaikan kemudian kepada seluruh stakeholder untuk dimintakan pendapat terlebih dahulu sebelum dilanjutkan proses persetujuan,” jelasnya, Selasa (14/10/2025). 

Baca Juga: Mau Kerek Ketentuan Minimum Free Float, BEI Sudah Lakukan Perhitungan

Adapun pengaturan yang berlaku saat ini, calon perusahaan tercatat harus memenuhi free float dengan mengklasifikasikan ukuran perusahaan berdasarkan nilai ekuitas sebelum penawaran umum.

Ada tiga pengelompokan berdasarkan jumlah ekuitas, yakni calon emiten dengan ekuitas di bawah Rp 500 miliar, minimal free float pada saat penawaran umum saham perdana di bawah 20%. 

Perusahaan dengan ekuitas di kisaran Rp 500 miliar–Rp 2 triliun, minimal free float di atas 15%. Terakhir, calon perusahaan tercatat dengan ekuitas di atas Rp 2 triliun harus memenuhi ketentuan minimum free float di atas 10%. 

Nyoman bilang nilai ekuitas tersebut merupakan kondisi size calon perusahaan tercatat sebelum penawaran umum yang artinya akan berbeda setelah dilakukan penawaran umum atau saat pencatatan perdana. 

Baca Juga: OJK Kaji Kenaikan Aturan Free Float, Ini Dampaknya bagi Emiten dan Investor

Menurutnya, perlu dilakukan penyesuaian agar menghasilkan suatu klasifikasi ukuran yang lebih relevan saat dilakukan pencatatan perdana serta sebagai dasar dalam menentukan tiering persyaratan minimum free float.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta memperhatikan praktik yang juga dilakukan beberapa Bursa lain, kami berencana melakukan penyesuaian klasifikasi size menjadi berdasarkan tiering kapitalisasi,” katanya. 

Berdasarkan simulasi backtesting kepada emiten, apabila menggunakan usulan klasifikasi size yang baru maka sebagian akan menjadi lebih tinggi tiering minimum free float-nya.

Misalkan sebelumnya suatu emiten masuk di minimum free float 10% menjadi akan meningkat menjadi minimum free float 15%. Dus, lanjut Nyoman, ke depannya juga akan mendukung peningkatan nilai free float emiten secara keseluruhan di BEI. 

Selanjutnya: IHSG Turun 0,68% ke 8.171 di Sesi I Selasa (14/10), BRPT, PGEO, SCMA Top Losers LQ45

Menarik Dibaca: Pizza + Bread Stick Cuma Rp 50.000? Yuk Coba Promo Domino’s Pizza Papi Uno Sekarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×