kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.956.000   -17.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.845   66,00   0,39%
  • IDX 8.104   -42,84   -0,53%
  • KOMPAS100 1.140   -5,81   -0,51%
  • LQ45 829   -3,44   -0,41%
  • ISSI 285   -2,28   -0,79%
  • IDX30 433   -0,67   -0,15%
  • IDXHIDIV20 521   1,04   0,20%
  • IDX80 127   -0,56   -0,44%
  • IDXV30 142   0,14   0,10%
  • IDXQ30 140   0,20   0,14%

BEI: Revisi Aturan IPO Tak Hambat Minat Perusahaan Go Public


Kamis, 05 Februari 2026 / 16:51 WIB
BEI: Revisi Aturan IPO Tak Hambat Minat Perusahaan Go Public
ILUSTRASI. Revisi aturan IPO BEI yang dirilis Februari 2026 siap berlaku Maret.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai revisi peraturan tentang penawaran umum saham perdana alias Initial Public Offering (IPO) belum tentu menahan minat perusahaan melantai di Bursa.

Seperti diketahui, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang membuka konsultasi publik usai merilis draft perubahan aturan pencatatan saham, termasuk ketentuan IPO dan penyesuaian free float.

Draft perubahan Peraturan Bursa No I-A itu sudah dirilis sejak 4 Februari 2026. Setelah menampung masukan dari pemangku kepentingan, aturan baru ini diharapkan bisa tuntas pada Maret 2026. 

Baca Juga: BEI Tegaskan Proses IPO Masih Pakai Aturan Lama, Revisi Peraturan I-A Jadi Penentu

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan proses IPO suatu perusahaan masih akan bergantung pada masing-masing manajemen calon emiten. 

“Kalau saya jadi entrepreneur, justru ini kesempatan yang challenging untuk menyiapkan perusahaan menjadi emiten yang lebih baik lagi,” katanya saat ditemui, Rabu (4/2/2026). 

Nyoman menyebut kenaikan batas minimal free float akan membuat pasar saham Indonesia menjadi lebih dalam dan bisa lebih banyak menarik investor untuk investasi. 

“Saya harapkan adalah perusahaan benar-benar yang sizeable dan yang memang siap untuk naik kelas. Jadi yang masuk bursa itu memang perusahaan tertentu yang siap untuk naik kelas,” katanya. 

Bagi perusahaan yang sudah dalam proses, tetapi baru akan menggelar IPO setelah Peraturan BEI Nomor I-A diubah maka harus mengikuti ketentuan yang baru. Artinya, melakukan proses dari awal.  

 “Pada saat proses yang saat ini adalah kesempatan para entrepreneur untuk sebetulnya naikin kelas karena setelah mereka masuk Bursa, kewajiban-kewajiban baru akan ada,” ucap Nyoman.

Baca Juga: Ada Kenaikan Batas Minimal Free Float, BEI Tegaskan Tak Akan Revisi Target IPO

Adapun dalam draft perubahan tersebut, BEI mengubah definisi afiliasi. Peraturan saat ini mendefinisikan afiliasi adalah hubungan keluarga sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal.

Dalam konsep perubahan yang baru, definisi afiliasi akan mengikuti UU P2SK merinci hubungan spesifik seperti suami/istri, orang tua dari suami/istri, kakek/nenek dari suami/istri, saudara dari suami/istri dan lain-lain. 

BEI mengalihkan dasar perhitungan free float dari nilai ekuitas menjadi nilai kapitalisasi saham. Perubahan ini membuat kewajiban saham beredar lebih mencerminkan ukuran dan likuiditas emiten.

Perubahan tersebut turut membedakan persentase free float berdasarkan tingkat kapitalisasi pasar. Emiten dengan kapitalisasi lebih kecil diwajibkan menyediakan porsi saham publik yang lebih besar dibandingkan emiten berkapitalisasi besar.

Selanjutnya: Bank Petik Peluang Pertumbuhan Kredit Konsumer dari Gelaran Pameran Awal Tahun

Menarik Dibaca: Hasil BATC 2026: Kalah dari Jepang, Tim Putri Indonesia Runner-Up Grup X

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×