kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

BEI Telah Resmi Berlakukan Transaksi Short Selling


Sabtu, 05 Oktober 2024 / 16:17 WIB
BEI Telah Resmi Berlakukan Transaksi Short Selling
ILUSTRASI. Neon grafik simbol pergerakan saham terefleksi pada kaca di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (29/2/2024). BEI resmi mengeluarkan dan memberlakukan dua peraturan untuk mengimplementasikan transaksi short selling.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan dan memberlakukan dua peraturan untuk mengimplementasikan transaksi short selling, yaitu Peraturan Nomor II-H dan III-I. 

Peraturan Nomor II-H mengatur Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Sementara, Peraturan Nomor III-I mengatur Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling. 

Kedua beleid tersebut dikeluarkan BEI pada 1 Oktober 2024 dan diberlakukan mulai Kamis, 3 Oktober 2024. Dua beleid tersebut merupakan mandat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024. 

Baca Juga: Short Selling Diaktifkan Kembali, BEI Incar Kenaikan Transaksi 3%

Adapun POJK 6/2024 tersebut mengatur tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. 

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan dengan diberlakukannya Peraturan BEI Nomor II-H dan III-I, maka perdagangan short selling telah bisa ditransaksikan. 

"Secara praktis per hari ini short selling sudah berlaku, tetapi sampai saat ini belum ada anggota bursa yang mengajukan permohonan lisensi short selling," katanya, Kamis (3/10). 

Baca Juga: BEI Terus Menggodok Rencana Implementasi Short Selling, Begini Updatenya

Dalam pipeline BEI, sudah ada 23 anggota bursa yang menyatakan minatnya untuk menyediakan transaksi short selling. Jeffrey berharap dengan keluarnya peraturan anyar ini, akan lebih banyak yang mendaftarkan diri. 

"Kalau prosesnya bisa berjalan lancar, akhir tahun ini sudah ada anggota bursa yang mendapatkan izin short selling, sehingga paling tidak di kuartal I-2025 sudah ada yang bisa transaksi short selling," ucap Jeffrey. 

Dengan adanya Peraturan Nomor II-H dan III-I, nantinya investor juga bisa melakukan intraday short selling. Di mana dalam intraday short selling, investor harus menutup posisi pada akhir perdagangan.

Selanjutnya: Kementerian ESDM Beberkan Syarat Pindah Skema Investasi Hulu Migas

Menarik Dibaca: 4 Sosok Hantu Legendaris Ini Sering Muncul di Drama Korea

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×