kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Aturan Keluar, Transaksi Short Selling di BEI Mulai Berlaku Lagi


Jumat, 04 Oktober 2024 / 05:35 WIB
Aturan Keluar, Transaksi Short Selling di BEI Mulai Berlaku Lagi
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia. Transaksi short selling di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berjalan lagi.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transaksi short selling di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berjalan lagi. Ini setelah BEI resmi mengeluarkan dan memberlakukan dua peraturan untuk mengimplementasikan transaksi short selling, yaitu Peraturan Nomor II-H dan III-I. 

Peraturan Nomor II-H mengatur Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Sementara, Peraturan Nomor III-I mengatur Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling. 

Kedua aturan tersebut dikeluarkan BEI pada 1 Oktober 2024 dan diberlakukan mulai 3 Oktober. Dua beleid tersebut merupakan mandat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024. 

Adapun POJK 6/2024 tersebut mengatur tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek. 

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan dengan diberlakukannya Peraturan BEI Nomor II-H dan III-I, maka perdagangan short selling sudah bisa ditransaksikan. 

"Secara praktis per 3 Oktober, short selling sudah berlaku, tetapi sampai saat ini belum ada anggota bursa yang mengajukan permohonan lisensi short selling," katanya, Kamis (3/10). 

Baca Juga: BEI Terus Menggodok Rencana Implementasi Short Selling, Begini Updatenya

Dalam pipeline BEI, sudah ada 23 anggota bursa yang menyatakan minatnya untuk menyediakan transaksi short selling. Jeffrey berharap dengan keluarnya peraturan anyar ini, akan lebih banyak yang mendaftarkan diri. 

"Kalau prosesnya bisa berjalan lancar, akhir tahun ini sudah ada anggota bursa yang mendapatkan izin short selling, sehingga paling tidak di kuartal I-2025 sudah ada yang bisa transaksi short selling," ucap Jeffrey. 

Dengan adanya Peraturan Nomor II-H dan III-I, nantinya investor juga bisa melakukan intraday short selling. Dalam intraday short selling, investor harus menutup posisi pada akhir perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×