kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BEI Targetkan Aturan Baru Short Selling Diimplementasikan Oktober 2024


Rabu, 19 Juni 2024 / 21:25 WIB
BEI Targetkan Aturan Baru Short Selling Diimplementasikan Oktober 2024
ILUSTRASI. Implementasi peraturan baru terkait short selling ditargetkan dilaksanakan paling lambat Oktober 2024./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/03/2020.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi peraturan baru terkait short selling ditargetkan dilaksanakan paling lambat Oktober 2024. Sebagai respons terhadap hal ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan merevisi peraturan terkait short selling.

Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Adapun POJK 6/2024 ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang sebelumnya diatur dalam POJK 55/2020, khususnya ketentuan terkait aspek governance dan prudential atas kegiatan pembiayaan transaksi efek.

Baca Juga: IHSG Melemah ke 6.726 Hari Ini (19/6), BBRI, BBCA, BMRI Paling Banyak Net Sell Asing

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa penerbitan POJK 6/2024 bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan kedalaman pasar keuangan melalui transaksi margin atau short selling. 

Langkah ini juga dimaksudkan untuk memperkuat manajemen risiko bagi Perusahaan Efek yang memberikan pembiayaan transaksi efek yang melakukan transaksi short selling.

Nilai jaminan awal pada saat transaksi juga akan mengalami penyesuaian. Sebelumnya, nilai jaminan awal minimal adalah 50% dari nilai pembelian efek pada saat transaksi atau setidaknya Rp 200 juta. 

Namun, dengan aturan terbaru ini, nilai jaminan awal pada transaksi pertama minimal 50% dari nilai pembelian efek atau Rp 50 juta.

OJK menekankan bahwa perusahaan efek yang memberikan pembiayaan short selling wajib menetapkan tingkat haircut atas efek yang dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan, di samping efek yang ditransaksikan dengan pembiayaan.

Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy, BEI akan segera mengeluarkan peraturan turunan terkait short selling sebagai respons terhadap POJK tersebut.

Baca Juga: IHSG Tertekan Gejolak Moneter

"Kami akan menerbitkan peraturan mengenai short selling karena implementasi akan dilakukan pada Oktober 2024 setelah diberi waktu enam bulan," ungkapnya kepada Kontan, Senin (17/6).

Irvan menyebut bahwa beberapa anggota bursa (AB) sudah menunjukkan minat untuk mendapatkan izin short selling, meskipun ia enggan untuk memberikan detail lebih lanjut mengenai AB tersebut.

Seperti diketahui, hingga saat ini belum ada AB yang mengantongi izin penyedia transaksi short selling sehingga transaksinya belum berjalan. Dengan adanya aturan baru, diharapkan minat AB semakin tinggi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×