kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BEI Siapkan Empat Mekanisme Perdagangan Bursa Karbon


Rabu, 13 September 2023 / 16:17 WIB
BEI Siapkan Empat Mekanisme Perdagangan Bursa Karbon
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merancang sistem dan skema perdagangan bursa karbon dalam negeri.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merancang sistem dan skema perdagangan bursa karbon dalam negeri. Nantinya akan ada empat mekanisme perdagangan yang bakal digunakan. 

BEI telah mengajukan izin sebagai penyelenggara bursa karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI tengah menanti restu dari OJK untuk bisa menggelar bursa karbon. 

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengatakan akan ada empat ruang perdagangan di bursa karbon, yaitu, pasar reguler, pasar negosiasi, pasar lelang dan marketplace. 

Iman menjabarkan untuk skema auction atau lelang, nantinya harga unit karbon akan ditetapkan oleh regulator. Kemudian pembeli akan melakukan lelang.

Baca Juga: Ini Emiten yang Bakal Diuntungkan dari Rencana Penambahan Porsi Pembangkit EBT

"Regular trading kalau dibandingkan dengan bursa saham, penjual dan pembeli akan set harga di Rp 1, lalu akan terjadi continous auction," jelas dia, Rabu (13/9). 

Di pasar negosiasi alias negotiated trading, transaksi terjadi di luar bursa, misalnya transaksi bilateral. Namun settlement atau penyelesaian dan laporan transaksi akan dicatat oleh bursa karbon. 

Terakhir, BEI menyediakan marketplace. Iman bilang mekanisme keempat ini memberikan kesempatan untuk pembelian unit transaksi per proyek atau one on one. 

"Ini akan seperti Bukalapak. Marketplace harganya pasti, tidak ada negosiasi dan lelang," kata Iman. 

Baca Juga: Segera Berjalan, BEI Daftar Jadi Penyelenggara Bursa Karbon ke OJK

Ada dua produk yang akan diperdagangkan, yakni Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). 

Pencatatan PTBAE-PU dan SPE-GRK akan dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Ketuhanan (KLHK) melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×