kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

POJK Bursa Karbon Dirilis, BEI Siap Mengajukan Diri Sebagai Penyelenggara


Rabu, 23 Agustus 2023 / 20:23 WIB
POJK Bursa Karbon Dirilis, BEI Siap Mengajukan Diri Sebagai Penyelenggara
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan siap untuk menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan siap untuk menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia. Sebagai langkah awal, BEI akan mendaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

"BEI siap mengajukan diri sebagai penyelenggara bursa karbon," kata Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia saat dikonfirmasi oleh Kontan.co.id, Rabu (23/8). 

Adapun pertanyaan kesiapan BEI bukan yang pertama kali. Bertepatan dengan Ulang Tahun Pasar Modal ke 46, Direktur Bursa Efek Indonesia Iman Rachman juga menyatakan sikap yang sama. 

Iman bilang pihaknya siap apabila dipilih menjadi penyelenggara bursa karbon. Tentunya, pihaknya akan merasa bangga bisa ikut terlibat. 

"Apabila bisa menjadi penyelenggara bursa karbon Indonesia, kami siap untuk itu," kata Iman dalam konferensi pers, Kamis (10/8). 

Baca Juga: Tertarik Jadi Penyelenggara Bursa Karbon? Ini Persyaratannya

Namun saat itu, BEI masih menunggu POJK Bursa Karbon dirilis oleh OJK. Setelah POJK 14/2023 terbit, sikap BEI tampaknya semakin mantap untuk menjadi penyelenggara bursa karbon.  

Adapun POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Untuk menjadi penyelenggara Bursa Karbon, perusahaan wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar. Adapun OJK melarang pemenuhan modal berasal dari pinjaman.

Baca Juga: OJK Resmi Terbitkan POJK 14/2023 Tentang Bursa Karbon, Ini Isinya

Penyelenggara Bursa Karbon merupakan perseroan terbatas yang berkedudukan hukum di wilayah Indonesia. Kepemilikan asing hanya diperbolehkan maksimal 20%. 

Penyelenggara Bursa Karbon wajib mempunyai paling sedikit dua anggota direksi yang wajib berdomisili di Indonesia. Anggota direksi dilarang merangkap jabatan di perusahaan lain. 

Selain itu, penyelenggara Bursa Karbon juga memiliki minimal dua orang dewan komisaris. Salah satu di antaranya wajib ditetapkan sebagai komisaris utama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×