Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Beleid itu mengatur persyaratan, perizinan serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.
Dengan begitu, sayembara untuk menjadi penyelenggara bursa karbon terbuka. Bursa Efek Indonesia (BEI) yang digadang-gadang menjadi penyelenggara bursa karbon masih enggan untuk berkomentar banyak.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu POJK tentang bursa karbon itu.
"Kami akan pelajari terlebih dahulu. BEI akan sangat bangga bisa ikut mendukung target pemerintah dan OJK dalam penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia," kata Jeffrey, Kamis (3/8) malam.
Baca Juga: Meluncur September 2023, Implementasi Bursa Karbon Masih Hadapi Sejumlah Tantangan
Sebelumnya, OJK juga telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperkokoh aturan kerja. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menimpali pihaknya optimistis bursa karbon tetap bisa diluncurkan pada September 2023 mendatang.
"Kami masih optimistis karena masih on track. Kami juga sudah punya POJK Nomor 14 Tahun 2023, sehingga bisa menunjuk penyelenggara bursa karbon," tutur dia.
Untuk gambaran, penyelenggara bursa karbon dapat memfasilitasi perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam dokumen presentasi OJK dengan DPR Komisi XI, bentuk badan usaha penyelenggara merupakan perseroan terbatas yang memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.
"Siapa penyelenggaranya? Ditunggu saja. Namun dengan adanya POJK tersebut, kalau ada yang berminat silakan mendaftar ke OJK," tandas Inarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News