kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Tunggu POJK, BEI Siap Jadi Penyelenggara Bursa Karbon


Kamis, 10 Agustus 2023 / 14:48 WIB
Tunggu POJK, BEI Siap Jadi Penyelenggara Bursa Karbon
Konferensi pers 46 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (10/8).


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan siap jika ditunjuk untuk menjadi penyelenggara bursa karbon dalam negeri. Namun BEI masih menunggu POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan). 

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman menyampaikan, BEI siap apabila dipilih menjadi penyelenggara bursa karbon. Tentunya, pihaknya akan merasa bangga bisa ikut terlibat. 

"Apabila bisa menjadi penyelenggara bursa karbon Indonesia, kami siap untuk itu. Namun tentu saja, kami menunggu POJK terkait bursa karbon yang akan diterbitkan," tuturnya dalam konferensi pers, Kamis (10/8). 

Baca Juga: Atur Bursa Karbon yang akan Meluncur September, OJK Terbitkan POJK 14 Tahun 2023

Aturan OJK mengenai bursa karbon sejatinya telah mendapatkan nomor dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yakni POJK Nomor 14 Tahun 2023.

Beleid anyar tersebut akan mengatur persyaratan, perizinan serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia.  

Sebelumnya, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyampaikan, BEI masih akan mempelajari terlebih dahulu POJK tentang bursa karbon itu.

"Kami akan pelajari terlebih dahulu. BEI akan sangat bangga bisa ikut mendukung target pemerintah dan OJK," ucap Jeffrey kepada media, Kamis (3/8).

Untuk gambaran, penyelenggara bursa karbon dapat memfasilitasi perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam dokumen presentasi OJK dengan DPR Komisi XI, bentuk badan usaha penyelenggara merupakan perseroan terbatas yang memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×